Tiga Terdakwa Penganiaya Perawat RSUD Haulussy Divonis 2 Bulan Penjara

AMBON - Tiga terdakwa penganiaya Jomima Orno, perawat pada RSUD Haulussy – Ambon saat penanganan jenazah Covid-19 divonis dua bulan penjara.
Ketiga terdakwa yaitu M Sahal Keiya, Sitti Nur Keiya dan Ida Laila Keiya divois bersalah melakukan penganiayaan kepada perawat Covid-19 dengan melanggar pasal 170 ayat 1 KUHP.
Sidang pembacaan putusan tersebut digelar di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (7/10/2020), dipimpin majelis hakim yang diketuai Lucky Rombot Kalalo didampingi Christina Tetelepta dan Hamzah Kailul masing-masing selaku hakim anggota. Sementara tiga terdakwa didampingi penasehat hukumnya Syukur Kaliky.
"Menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melakukan kekerasan terhadap orang bersama-sama," tandas Hakim saat membacakan amat putusannya.
Vonis majelis hakim tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Heru Hamdani yang juga menuntut terdakwa dua bukan penjara.
Pekan lalu, JPU dalam tuntutannya juga meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, supaya menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dua bulan di potong masa tahanan.
JPU mengatakan, para terdakwa sudah meminta maaf dari korban secara tertulis dan korban juga memaafkan mereka.
Terhadap vonis majelis hakim baik terdakwa maupun JPU menerima putusan hakim tersebut.
Penasehat hukum terdakwa Syukur Kaliky, menilai putusan hakim itu adil dan bijaksana.
"Cukup adil dan bijaksana. Jadi tinggal dua minggu lagi mereka bebas," singkat Kaliky kepada wartawan di usai sidang.
Sebelumnya, dalam dakwaan jaksa menyebutkan, para terdakwa melakukan kekerasan terhadap petugas medis bernama Jomima Orno. Peristiwa itu terjadi pada 26 Juni 2020 sekitar pukul 08.00 WIT di RSUD Haulussy. (MT-04)
Komentar