Sekilas Info

Sejumlah Daerah Yang Gelar Pilkada Keluar Dari Zona Merah Covid-19

PEMAPARAN – Mendagri Tito Karnavian memaparkan langkah-langkah penegakan protokol kesehatan saat RDP bersama Komisi II DPR RI yang digelar melalui video conference, Rabu (18/11/2020),

JAKARTA – Sesuai data Satgas Covid-19, ternyata daerah-daerah yang melaksanakan Pilkada 2020, terjadi penurunan daerah berstatus zona merah.

“Dari awal bulan September sampai dengan hari ini, zona merahnya jauh berkurang,” ungkap Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI yang digelar melalui video conference, Rabu (18/11/2020).

Dikatakan, berkurangnya daerah zona merah itu disebabkan meningkatnya kepatuhan terhadap protokol kesehatan.

"Ini karena kepatuhan terhadap protokol kesehatan. Pada  September itu ada 45 zona merah, kemudian  menjadi 18 daerah yang zona orangenya yang meningkat. Nah dari sini kita melihat kepatuhan protokol sangat-sangat mempengaruhi penyebaran Covid-19," katanya.

Menurut Mendagri, pihaknya juga meminta  agar bahan kampanye utama para calon kepala daerah itu adalah  alat pelindung diri. Itu mesti menjadi salah satu bahan kampanye utama. Misalnya masker, hand sanitizer dan  tempat cuci tangan yang ditaruh di ruang-ruang publik dengan gambar atau logo  pasangan calon.

" Ini sudah banyak dikerjakan di berbagai daerah oleh para calon kepala daerah dan kami sudah menyampaikan ini lebih efektif daripada baliho. Kami melihat sampai hari ini cukup banyak para calon kepala daerah yang menggunakan metode kampanye seperti ini, " ujarnya.

Kampanye daring juga, kata Mendagri terus  didorong. Tapi ini terkendala, karena  beberapa daerah itu ada yang tidak memiliki sinyal telekomunikasi yang baik. Jadi akhirnya, para pasangan calon kembali menggunakan metode tatap muka  meski di batasi  maksimal 50 orang.

“Catatan kami 13 ribu lebih kegiatan dialog terbatas tatap muka dilakukan.  Dan dari 13 ribu itu lebih kurang 2,2 persen itu terjadi pelanggaran di atas yang kita maksud. Pelanggaran itu adalah dihadiri di atas 50 orang. Jadi secara umum kalau kita lihat dari kuantitatif, angka 2,2 persen ini bukan berarti kita mentolerir, tapi relatif kecil dibanding dengan kegiatan tatap muka dialog terbatas 50 orang yang sudah terlaksana," katanya. (MT-01)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!