Sekilas Info

Disnaker Ambon: UMK Tahun 2021 Tak Naik

Ilustrasi

AMBON - Berdasarkan hasil rapat bersama dengan dewan pengupahan, Apindo, Serikat Buruh dan Serikat Tenaga Kerja, diputuskan Upah Minimum Kota (UMK) Ambon tahun 2021 tak mengalami kenaikan.

"Sesuai rapat dengan Dewan Pengupahan, Apindo, serikat pekerja dan serikat buruh telah disepakati bahwa UMK tahun 2021 tetap sama dengan tahun 2020, artinya UMK tetap tidak mengalami kenaikan," ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerjaan Godlief Soplanit kepada malukuterkini.com melalui telepon selulernya, Jumat (27/11/2020).

Untuk diketahui, di tahun 2020 ini Pemkot Ambon menetapkan UMK sebesar Rp 2.643.400.

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil evaluasi dari Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan adanya inflasi sehingga jika inflasi naik maka UMK harus turun.

"Jadi penetapan UMK berdasarkan hasil evaluasi BPS dan ternyata inflasi kita bahkan nasional terus naik. Jika kita ikut perkembangan harusnya UMK turun namun karena kesepakatan bersama kita putuskan UMK 2021 tetap sama dengan 2020," jelasnya.

Ia mengaku, saat ini pihaknya sementara membuat surat permohonan rekomendasi, untuk nantinya disebarkan kepada perusahaan di Kota Ambon. (MT-05)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!