Sekilas Info

Temui KPU & Bawaslu Aru, Kapolda Maluku: Jangan Lupa Protokol Kesehatan Saat Pilkada

PERTEMUAN - Kapolda Maluku Irjen Pol Refdi Andri (kedua dari kiri) saat pertemuan bersama KPU dan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Aru di Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru, Sabtu (28/11/2020).

AMBON - Setelah memberikan arahan kepada personel Polres Kepulauan Aru, Kapolda Maluku Irjen Pol Refdi Andri melanjutkan agenda kunjungan kerja (kunker) dengan menemui KPU dan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Aru.

Pertemuan Kapolda dengan penyelenggara dan pengawas Pilkada tersebut berlangsung di Kantor Sekretariat Bawaslu, Dobo, Kepulauan Aru, Sabtu (28/11/2020).

Rombongan Kapolda Maluku yang tiba di Kantor Sekretariat Bawaslu Kepulauan Aru ini disambut langsung oleh Ketua Bawaslu, Komisioner Bawaslu Divisi Hukum dan Penindakan.

Dalam pertermuan tersebut, mantan Komandan Korps Lalu Lintas Polri ini meminta dalam menghadapi Pilkada agar dapat dimaksimalkan pengawasan dan perkuatan-perkuatan dilakukan KPU maupun Bawaslu.

"Jangan lupakan protokol kesehatan, dalam proses pencoblosan pun jangan sampai terabaikan protokol kesehatannya, agar tidak menimbulkan klaster-klaster baru dalam situasi pandemic Covid-19,” pesan Kapolda.

Ia menyampaikan komitmennya bersama Bawaslu untuk menegakkan pengawasan Pilkada. Hal agar Pilkada serentak tahun 2020 di kabupaten berjuluk Bumi Jargaria tersebut dapat berjalan dengan baik.

Menurut Kapolda, tujuan akhir dari Pilkada adalah untuk pembangunan daerah yang lebih maju kedepannya, sehingga diharapkan pelaksanaan pilkada tahun ini tetap menjaga persatuan kesatuan.

"Tunjukan bahwa kita mampu menjaga pelaksanaan pilkada dengan baik sehingga terlihat kedewasaan demokrasi tanpa menciderai demokrasi," tandasnya.

Turut hadir mendampingi Kapolda Maluku yaitu Karo Ops Polda Maluku Kombes Pol Antonius Wantri Yulianto, Direktur Intelkam Polda Maluku Kombes Pol Yosef Sriyono, Kabid Dokkes Polda Maluku Kombes Pol Agung Widodo, dan Kapolres Kepulauan Aru AKBP Eko Budiarto. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!