Tiba Di Ambon, Mantan Kadis Kehutanan Bursel Dijebloskan Ke Lapas

AMBON – Mantan Kepala Dinas (Kadis) Kehutanan Kabupaten Buru Selatan (Bursel) Muhammad Tuasamu, terpidana Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Anggaran/Dana Reboisasi dan Pengkayaan tahun 2010 yang ditangkap di Jakarta tiba di Ambon, Jumat (8/1/2021).
Terpidana diterbangkan dengan penerbangan Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA 646 dari Jakarta menuju Ambon pukul 09.40 WIB dan tiba 15.20 WIT di Bandara Pattimura.
Sesaat setelah tiba di Bandara Pattimura terpidana langsung digiring ke kantor Kejati Maluku dikawal tiga orang jaksa dengan menggunakan mobil tahanan Kejati Maluku DE 8478 AM, dan tiba pukul 15.58 WIT.
Saat tiba, terpidana yang mengenakan rompi merah bertuliskan 'tahanan Tindak Pidana Korupsi Kejati Maluku' ini langsung digiring ke ruang Pidsus Kejati Maluku untuk pelaksanaan eksekusi ke Lapas kelas II Ambon.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku, M Rudi kepada wartawan di Kantor Kejati Maluku menjelaskan, terpidana saat ini langsung di eksekusi ke Lapas Kelas IIA Ambon berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2480 K/PID.SUS/2017 Tanggal 10 Januari 2018.
,Ia dinyatakan DPO sejak 2018 lalu dan kemudian ditangkap di Jakarta Pusat bekerja sama dengan tim Intel Kejagung.
"Terpidana mantan Kadis Kehutanan Kabupaten Bursel yang menjadi DPO sejak tahun 2018 berdasarkan Keputusan mahkamah Agung yang bersangkutan terpidana dijatuhi hukuman 7 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan dan hari ini kami akan melaksanakan sesuai putusan mahkamah Agung untuk eksekusi ke lapas kelas IIa Ambon," jelas Aspidsus.
Dikatakan, terpidana sesuai putusan tidak ada uang pengganti hanya denda dan jika tidak mampu membayar denda maka akan diganti dengan pidana kurungan
"Tidak ada uang pengganti, hanya denda dan setelah jalani kita akan tanyakan kalau tidak membayar maka jalani subsidernya," kata Aspidsus.
Aspidsus mengaku dalam kasus ini sisa satu terpidana lagi yang masih buron dan diharapkan segera menyerahkan diri.
"Terpidana lain sudah sisa satu Syarif Tuharea (Bendahara Pengeluaran) sehingga kami meminta agar terpidana menyerahkan diri karena tidak ada tempat yang aman DPO bersembunyi," tandasnya.
Baca Juga: Jadi Buron Jaksa Sejak Tahun 2018, Mantan Kadis Kehutanan Bursel Berhasil Ditangkap
Sebagaimana diketahui, Muhammad Tuasamu berhasil ditangkap oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejati Maluku, Rabu (6/1/2021).
Terpidana Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Anggaran/Dana Reboisasi dan Pengkayaan tahun 2010 pada Dinas Kehutanan Kabupaten Buru Selatan tersebut ditangkap di Jalan Johar Baru IV, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat.
Terpidana yang berdomisili di Desa Lektama Kecamatan Namrole Kabupaten Bursel ini kabur setelah divonis Mahkamah Agung dengan pidana penjara selama 7 tahun sejak tahun 2018 lalu.
Penangkapan dilakukan terhadap Muhammad Tuasamu selaku Kadis Kehutanan Kabupaten Buru Selatan yang merupakan terpidana Korupsi Penyalahgunaan Anggaran/Dana Reboisasi dan Pengkayaan tahun 2010 bersama-sama dengan Janwar Risky Polanunu, (Pelaksana Teknis Kegiatan), Syarif Tuharea (Bendahara Pengeluaran), dan Thabat Thalib M alias Oyang selaku Kuasa Direktur CV Agoeng yang mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp 2.136.162.516,64. (MT-04)
Komentar