SAR Ungkap Kendala Pencarian CVR Sriwijaya Air SJ182

JAKARTA - Cockpit Voice Recorder (CVR) atau perekam suara kokpit black box pesawat Sriwijaya Air SJ182 hingga kini belum ditemukan.
Basarnas mengungkap pencarian tersebut terkendala CVR yang tidak lagi memancarkan sinyal.
"Persoalannya sinyalnya yang ada di CVR itu sudah tidak memunculkan sinyal, sehingga pencarian dengan finder locator ini sudah tidak bisa seperti itu," kata Deputi Bidang Operasi Pencarian dan Pertolongan dan Kesiapsiagaan Basarnas, Bambang Suryo Aji, di Jakarta International Container Terminal (JICT) 2, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Minggu (17/1/2021).
Untuk diketahui, dalam CVR terdapat komponen Underwater Locator Beacon (ULB) atau yang juga disebut underwater acoustic beacon. ULB tersebut dapat memancarkan sinyal 'Ping' yang bisa dilacak apabila pesawat jatuh ke dalam air. Sinyal ini mampu bekerja di kedalaman 6.000 meter selama tiga bulan.
Dalam kasus CVR Sriwijaya Air SJ182, ULB ditemukan terpisah dari CVR. Dengan demikian, CVR tak lagi bisa dilacak melalui sinyal dari ULB tersebut dan harus dilakukan secara manual.
Menurut Suryo, pencarian terhadap CVR saat ini yang paling efektif adalah menggunakan robot bawah laut (ROV) milik Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT). ROV, kata dia, bisa maksimal digunakan ketika dipakai saat malam hari.
"Yang terbaik adalah pada saat malam hari ketika tim penyelam sudah berkurang. Dia membutuhkan suasana di kedalaman itu yang jernih, sehingga bisa maksimal melihat barang-barang yang ada di bawah," katanya.
Seperti diketahui, sebelumnya TNI Angkatan Laut telah menemukan beberapa bagian dari CVR. Bagian tersebut adalah casing CVR dan ULB. Sementara itu, bagian memori yang menjadi komponen utama CVR belum ditemukan.
Tim SAR pun saat ini masih terus melakukan pencarian. Pada Sabtu (16/1/2021) kemarin, ROV milik BPPT juga telah dikerahkan untuk mencari CVR, tapi belum membuahkan hasil.
Sementara, untuk FDR atau Flight Data Recorder Black Box SJ182 yang sudah lebih dulu ditemukan sudah diunduh datanya.
Ketua Komite Nasional Keselamatan Kerja (KNKT) Soerjanto Tjahjono mengatakan hasil unduhan tersebut sementara dianalisis. (MT-03)
Komentar