4 Napi Pemakai Narkoba Di Lapas Ambon Jalani Pemeriksaan Urine
AMBON - Empat narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Ambon yang kedapatan mengkonsumsi sabu, telah menjalani pemeriksaan urine pada Laboratorium Kesehatan.
Mereka masing-masing berinisial SRR (40), AU (36), ERR (32) dan MP (24).
Pemeriksaan dilakukan Senin (18/1/2021) dikawal ketat oleh penyidik Satresnarkoba Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease dan petugas Lapas Ambon.
"Terkait dengan ke 4 terdunga yang diamankan oleh pegawai Lapas sendiri kemudian berkordinasi dengan Satuan Narkoba Polresta Ambon, maka kami telah melakukan pemeriksaan dan kemudian dilakukan pemeriksaan urine," jelas Kasat Narkoba Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, AKP Juffri kepada malukuterkini.com, Senin (18/1/2021) malam.
Terkait pasal dan status para napi itu, Kasat mengaku menunggu hasil urine namun saat ini penyidik masih melakukan pengembangan termasuk pelaku yang melemparkan barang bukti ke dalam lapas tersebut.
"Status dan pasal yang dikenakan belum karna masih menunggu hasil tes urine dulu. Perkembangan nanti kami informasikan. Intinya mereka diamankan di dapat barang bukti 3 paket diduga sabu, satu paket diduga sintesis dan alat hisap," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Lapas Ambon Saiful Sahri mengaku, Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) terciduk tersebut diproses sesuai hukum berlaku dan tidak ada pandang bulu dan selama menjalani pemeriksaan tetapi menjalani penahanan di dalam Lapas.
"Sesuai petunjuk Pak Kapolresta tetap ditahan di Lapas saja dan proses pemeriksaan dilaksanakan di Lapas dengan memperhatikam pertimbangan Covid-19. Untuk proses keluar uji laboratorum mereka dikeluarkan namun dikawal ketat oleh petugas Lapas," ungkapnya. (MT-04)
Komentar