Sekilas Info

Ini Ancaman Hukuman 6 Tersangka Penjual Senpi & Amunisi Ke Papua

AMBON - Enam tersangka dugaan penjualan senjata api (senpi) dan amunisi ke Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua terancam penjara seumur hidup.

Mereka masing-masing Bripka SAP, Bripda  MRA dua oknum anggota Polisi serta warga sipil  SN, RM, HM dan AT yang merupakan warga sipil.

Enam tersangka yang terdiri dari dua anggota Polri dan empat warga sipil tersebut sudah ditahan oleh penyidik Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease di-back up Polda Maluku.

Tersangka dijerat dengan undang undang darurat, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1 Undang-Undang nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau maksimal minimal 20 tahun penjara.

Hal ini disampaikan Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes Pol Leo SN Simatupang dalam keterangannya didampingi Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M Roem Ohoirat, Danpomdam XVI Pattimura Kolonel Cpm Jhony Paul Johannes Pelupessy, di Mapolresta Ambon, Selasa (23/2/2021).

Ia menegaskan, para tersangka ini sudah resmi ditahan dan saat ini penyidik masih melakukan pengembangan.

"Keenam tersangka diganjar dengan UU Darurat nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati, atau seumur hidup dan atau hukuman setinggi-tingginya adalah 20 tahun penjara. Semua sudah ditahan di Rutan Mapolresta Ambon. Pengembangan masih terus dilakukan," tandas Kapolresta.

Kapolresta membeberkan, kasus ini terungkap dari penangkapan tersangka awal oleh Polres Bintuni, Polda Papua Barat.

Penangkapan tersangka J beserta barang bukti diantaranya berupa satu pucuk  senjata laras pendek, satu senjata laras penjang (rakitan) dan amunisi..

"Sudah hampir sebagian besar tersangka ditangkap dan ditahan. Soal  kepemilikan laras panjang SS1, penyelidikan kami menemukan diperoleh oknum anggota Polri atas nama SAP alias S dijual ke saudara J. Dia beli dari masyatakat seharga  Rp 6 juta dan dijual ke J seharga Rp 20 juta. Untuk revolver dimiliki oleh tersangka MRA yang didapatkan dari mitra lain, dalam pengembangan. Dia jual ke SM dan diserahkan ke saudara J juga," jelas Kapolresta.

Baca Juga: Diduga Terlibat Jual Amunisi Ke Papua, Danpomdam Pattimura: Oknum Prajurit TNI AD Terancam Pecat

Sementara itu, Oknum prajurit TNI dari Yonif Raider 733/Masariku, Praka MS yang diduga terlibat dalam penjualan 600 butir amunisi ke Papua terancam di pecat.

"Pak Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) sangat tegas dan perintah langsung melalui Pak Pangdam sudah disampaikan apapun hukumannya tambahannya pemecatan. Anggota TNI yang menjual amanusi maupun senpi apapun motivasinya hukumannya adalah pemecatab," tandas Komandan POM Kodam XVI Patimura, Kolonel Cpm Jhony Paul Johannes Pelupessy didampingi Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M Roem Ohoirat serta Kapolresta Pulau Ambon dan  Pulau-pulau Lease, Kombes Pol Leo SN Simatupang  kepada wartawan di Mapolresta, Selasa (23/2/2021).

Praka MS, ungkap Danpomdam mendapatkan amunisi dari hasil latihan menembak sehingga dikumpulkannyasendiri. Selanjutnya, Praka MS menjualnya kepada AT (warga sipil) dengan tujuan untuk berburu.

Dari hasil pemeriksaan penjualan amunisi ini, praka MS tidak berhubungan langsung dengan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua, namun yang bersangkutan berhubungan dengan seseorang berinisial D, sehingga tidak  tidak tahu akan d bawa ke KKB. Namun perintah Kasad jelas, apapun alasanya yang bersangkutan akan dihukum secara tegas dan dipecat karena perbuatannya tersebut.

"Jadi dia tidak langsung ke KKB. Dia melalui HT, warga sipil jualnya katanya untuk berburu. Kemudian cara mendapatkan 600 butir ini, dengan cara saat latihan dia kumpul dan jualnya 200 butir itu Rp 1 juta. Nah yang  200 butir sumber dari hasil latihan, sementara 400 butir itu masih didalami," ungkapnya.

Danpomdam juga mengaku, Praka MS ditindak tegas dan diproses hukum  sesuai aturan yang berlaku.

“Dia dijerat dengan  UU Darurat Nomor 12 tahun 1951.  Saat ini sudah ditahan di Pomdam tersangkanya. Kita tidak begitu saja percaya amunisi ini didapat dari latihan menembak. Kita juga tidak begitu saja percaya, jika dia bekerja seorang diri, prinsipnya kita masih terus dalami," ungkapnya.  (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!