Sekilas Info

Diduga Terlibat Jual Amunisi Ke Papua, Danpomdam Pattimura: Oknum Prajurit TNI AD Terancam Pecat

AMBON – Oknum prajurit TNI dari Yonif Raider 733/Masariku, Praka MS yang diduga terlibat dalam penjualan 600 butir amunisi ke Papua terancam di pecat.

"Pak Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) sangat tegas dan perintah langsung melalui Pak Pangdam sudah disampaikan apapun hukumannya tambahannya pemecatan. Anggota TNI yang menjual amanusi maupun senpi apapun motivasinya hukumannya adalah pemecatab," tandas Komandan POM Kodam XVI Patimura, Kolonel Cpm Jhony Paul Johannes Pelupessy didampingi Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M Roem Ohoirat serta Kapolresta Pulau Ambon dan  Pulau-pulau Lease, Kombes Pol Leo SN Simatupang  kepada wartawan di Mapolresta, Selasa (23/2/2021).

Praka MS, ungkap Danpomdam mendapatkan amunisi dari hasil latihan menembak sehingga dikumpulkannyasendiri. Selanjutnya, Praka MS menjualnya kepada AT (warga sipil) dengan tujuan untuk berburu.

Dari hasil pemeriksaan penjualan amunisi ini, praka MS tidak berhubungan langsung dengan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua, namun yang bersangkutan berhubungan dengan seseorang berinisial D, sehingga tidak  tidak tahu akan d bawa ke KKB. Namun perintah Kasad jelas, apapun alasanya yang bersangkutan akan dihukum secara tegas dan dipecat karena perbuatannya tersebut.

"Jadi dia tidak langsung ke KKB. Dia melalui HT, warga sipil jualnya katanya untuk berburu. Kemudian cara mendapatkan 600 butir ini, dengan cara saat latihan dia kumpul dan jualnya 200 butir itu Rp 1 juta. Nah yang  200 butir sumber dari hasil latihan, sementara 400 butir itu masih didalami," ungkapnya.

Danpomdam juga mengaku, Praka MS ditindak tegas dan diproses hukum  sesuai aturan yang berlaku.

“Dia dijerat dengan  UU Darurat Nomor 12 tahun 1951.  Saat ini sudah ditahan di Pomdam tersangkanya. Kita tidak begitu saja percaya amunisi ini didapat dari latihan menembak. Kita juga tidak begitu saja percaya, jika dia bekerja seorang diri, prinsipnya kita masih terus dalami," ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, Polisi menggagalkan upaya penyeludupan senjata api dari Ambon ke Nabire melalui Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat, pada 10 Februari 2021 lalu.

Kapolres Teluk Bintuni, AKBP Hans Rachmatulloh Irawan mengatakan, terdapat senjata api laras pendek jenis revolver dan laras panjang yang dibawa secara ilegal dari Kota Ambon.

"Rencananya akan dibawa ke Kabupaten Nabire, melintas di Teluk Bintuni melalui jalur laut," kata AKBP Hans dalam keterangannya, sebagaimana dilansir papua.inews.id, Kamis (11/2/2021).

Temuan ini berasal dari informasi yang diterima polisi. Begitu dilakukan pemeriksaan, petugas mendapati penumpang yang membawa benda mencurigakan dengan mobil menuju Kabupaten Manokwari, lalu dibawa ke Kabupaten Nabire.

"Tim lalu mendapatkan pelaku beserta barang bukti yg dibawanya. Tidak ada perlawanan oleh pelaku dalam penggebrekan tersebut," ujarnya.

Pelaku berinisial WT (34), warga Jalan Merdeka, Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat. Barang yang diamankan yakni satu revolver, satu senjata api laras panjang, 600 amnunisi kaliber 5,56 dan tujuh amnunisi kalibar 3,8 dan satu magazine.

Petugas juga mengamankan uang tunai Rp 450.000, satu dokumen surat keterangan bebas Covid-19 dari Kota Ambon, satu unit ponsel nokian dan barang-barang korban lainnya. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!