Kapolda Maluku Perintahkan Usut Tuntas Penjual Senpi & Amunisi Ke Papua Barat

AMBON - Kapolda Maluku Irjen Pol Refdi Andri memerintahkan penyidik melakukan penyelidikan tuntas terhadap sejumlah orang yang diduga terlibat menjual senjata api dan amunisi ke Papua Barat.
Berdasarkan informasi yang diterima malukuterkini.com, perbuatan yang diduga melibatkan oknum personel Polresta Ambon ini diketahui setelah adanya penangkapan WT merupakan warga Jalan Merdeka, Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat pada 10 Februari 2021 lalu.
Atas hasil penyelidikan tersebut terungkap adanya pemasok senpi dari Ambon Maluku yang dilakukan oleh oknum polisi.
Tak hanya senpi, namun amunisi juga ditemukan saat penyelidikan.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes M Roem Ohoirat yang dikonfirmasi malukuterkini.com, Minggu (21/2/2021) membenarkan adanya keterlibatan tersebut.
"Sebelumnya Polres Bintuni Papua Barat ada menangkap warga masyarakat yang membawa senjata api dimana dari hasil penyelidikan bahwa senjata tersebut dibeli dari Ambon. Atas informasi tersebut Kapolda Maluku memerintahkan Kapolresta Ambon dengan di-back up oleh Polda Maluku untuk melalukan koordinasi dengan Polres Bintuni dan Polda Papua Barat serta melakukan penyelidikan di Ambon dan hasilnya telah dilakukan penangkapan terhadap beberapa orang. Kasus tersebut masih dikembangkan dan akan dilakukan ekspos ke media. Sementara masih penyelidikan dan akan disampaikan secara terbuka," jelas Kabid.
Sebagaimana diketahui, Polisi menggagalkan upaya penyeludupan senjata api dari Ambon ke Nabire melalui Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat, pada 10 Februari 2021 lalu.
Kapolres Teluk Bintuni, AKBP Hans Rachmatulloh Irawan mengatakan, terdapat senjata api laras pendek jenis revolver dan laras panjang yang dibawa secara ilegal dari Kota Ambon.
"Rencananya akan dibawa ke Kabupaten Nabire, melintas di Teluk Bintuni melalui jalur laut," kata AKBP Hans dalam keterangannya, sebagaimana dilansir papua.inews.id, Kamis (11/2/2021).
Temuan ini berasal dari informasi yang diterima polisi. Begitu dilakukan pemeriksaan, petugas mendapati penumpang yang membawa benda mencurigakan dengan mobil menuju Kabupaten Manokwari, lalu dibawa ke Kabupaten Nabire.
"Tim lalu mendapatkan pelaku beserta barang bukti yg dibawanya. Tidak ada perlawanan oleh pelaku dalam penggebrekan tersebut," ujarnya.
Pelaku berinisial WT (34), warga Jalan Merdeka, Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat. Barang yang diamankan yakni satu revolver, satu senjata api laras panjang, 600 amnunisi kaliber 5,56 dan tujuh amnunisi kalibar 3,8 dan satu magazine.
Petugas juga mengamankan uang tunai Rp 450.000, satu dokumen surat keterangan bebas Covid-19 dari Kota Ambon, satu unit ponsel dan barang-barang lainnya. (MT-04)
Komentar