Sekilas Info

Diduga Terlibat Penjualan Senpi, Dua Oknum Polisi Ditahan Di Ambon

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M Roem Ohoirat

AMBON - Dua oknum personel Polisi yang diduga terlibat dalam penjualan senjata api (senpi) dan amunisi kepada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua resmi ditahan di Rutan Markas Satuan Brimob Polda Maluku.

Keduanya merupakan personel Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease yang bertugas di Satuan Sahbara Polresta dan Polsek Saparua. Keduanya masing-masing berinisial Bripka RA dan Bripka SP.

Saat ini keduanya berada di Rutan Makosat Brimob Tantui dan dijaga ketat. Pengunjung pun dilarang bertemu dengan keduanya kendatipun pihak keluarga tanpa izin dari Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.

Terkait status keduanya, Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M Roem Ohoirat kepada wartawan juga belum mau terbuka soal dugaan keterlibatan personel Polisi.

Hanya saja Ohoirat memastikan keduanya sudah ditahan dan sementara dalam penyelidikan.

Tak hanya kedua anggota tersebut, namun ada juga masyarakat yang sudah ditahan.

"Untuk melakukan penyelidikan dan sudah beberapa warga masyarakat termasuk juga dua personel polisi yang ditangkap dalam hal ini. Kami belum bisa smpaikan secara terbuka ke media karena masih dilakukan penyelidikan personel kami dan nanti saatnya akan kami rilis secara terbuka bersama mitra kami. Benar ada personel polri sudah kami amankan. Ada dua orang dan juga  masyarakat," ungkap Ohoirat kepada wartawan di Mapolda Maluku, Senin (22/2/2021).

Kendati belum detail bahkan masih bersifat tertutup ini, Ohoirat mengeaskan siapapun yang terlibat akan ditindak tegas.

"Yang jelas siapapun yang terlibat kita ungkap ke publik dan bawa ke persidangan untuk mempertanggungjawakan perbuatannya. Kemudian penggunaan kata penjualan ke KKB ini perlu diluruskan karena si A menjual ke si B lalu kemudian jual lagi ke si C dan pada akhirnya ke sana. Ini yang  penyidik masih pendalaman," ungkapnya.

SELUNDUPAN - Senjata api dan amunisi hasil selundupan dari Ambon yang diamankan di Teluk Bintuni, 10 Februari 2021 lalu. (Foto: papua.inews.id/Andrew Chanry).

Sebagaimana diketahui, Polisi menggagalkan upaya penyeludupan senjata api dari Ambon ke Nabire melalui Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat, pada 10 Februari 2021 lalu.

Kapolres Teluk Bintuni, AKBP Hans Rachmatulloh Irawan mengatakan, terdapat senjata api laras pendek jenis revolver dan laras panjang yang dibawa secara ilegal dari Kota Ambon.

"Rencananya akan dibawa ke Kabupaten Nabire, melintas di Teluk Bintuni melalui jalur laut," kata AKBP Hans dalam keterangannya, sebagaimana dilansir papua.inews.id, Kamis (11/2/2021).

Temuan ini berasal dari informasi yang diterima polisi. Begitu dilakukan pemeriksaan, petugas mendapati penumpang yang membawa benda mencurigakan dengan mobil menuju Kabupaten Manokwari, lalu dibawa ke Kabupaten Nabire.

"Tim lalu mendapatkan pelaku beserta barang bukti yg dibawanya. Tidak ada perlawanan oleh pelaku dalam penggebrekan tersebut," ujarnya.

Pelaku berinisial WT (34), warga Jalan Merdeka, Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat. Barang yang diamankan yakni satu revolver, satu senjata api laras panjang, 600 amnunisi kaliber 5,56 dan tujuh amnunisi kalibar 3,8 dan satu magazine.

Petugas juga mengamankan uang tunai Rp 450.000, satu dokumen surat keterangan bebas Covid-19 dari Kota Ambon, satu unit ponsel nokian dan barang-barang korban lainnya. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!