Upaya Pengiriman Anjing Ilegal Digagalkan

AMBON, MalukuTerkini.com - Upaya pengiriman anjing secara ilegal ke Tobelo, Maluku Utara berhasil digagalkan oleh Badan Karantina Indonesia melalui tim Satuan Pelayanan (SatPel) Karantina Bitung.
Pejabat karantina awalnya menemukan anjing tersebut hendak dimuat ke (KMP) Ranaka. Setelah diperiksa lebih lanjut, anjing itu tidak dilengkapi dokumen karantina dari daerah asal.
Ketua Tim Karantina Hewan, Setyawan Pramularsih (Asih) dalam keterangannya Selasa (1/7/2025) menjelaskan pelarangan pengiriman anjing tanpa dokumen karantina ini dilakukan untuk mencegah risiko penyebaran penyakit rabies dari hewan yang belum dipastikan kesehatannya.
“Setelah diamankan, hewan peliharaan tersebut kemudian dibawa ke kantor pelayanan terdekat, dan pemiliknya juga diberikan edukasi mendalam mengenai aturan karantina dan bahaya penyebaran penyakit jika lalu lintas hewan tidak terkontrol,” jelasnya.
Hal itu, katanya merupakan langkah preventif untuk memastikan hewan yang dikirim antarwilayah bebas dari penyakit berbahaya.
“Setelah insiden ini, anjing tersebut dikembalikan kepada pemiliknya usai kapal berangkat, disertai dengan surat pernyataan untuk tidak melakukan pengiriman illegal,” katanya.
Asih mengimbau masyarakat untuk patuh lapor karantina saat melintaskan hewan ataupun produknya.
“Penggagalan ini menjadi pengingat keras bagi masyarakat akan pentingnya mematuhi prosedur lalu lintas hewan, terutama untuk Hewan Pembawa Rabies (HPR),” ujarnya. (MT-03)
Komentar