AMBON, MalukuTerkini.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku kembali menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan penyelesaian sengketa yang humanis, efektif, dan berkeadilan melalui pelaksanaan mediasi atas dugaan pelanggaran Hak Cipta dan Merek yang berlangsung di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Kamis (7/5/2026).
Mediasi tersebut menghadirkan Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kepala Bidang Kekayaan Intelektual, mediator Kanwil Kemenkum Maluku, serta para pihak yang bersengketa.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum sebelum proses mediasi dilanjutkan oleh mediator sebagai pihak netral yang memfasilitasi dialog dan penyelesaian sengketa.
Dalam prosesnya, mediator menyampaikan tujuan, prinsip, serta tata tertib mediasi sebagai landasan terciptanya proses penyelesaian yang terbuka, objektif, dan beritikad baik.
Para pihak kemudian diberikan kesempatan menyampaikan pokok permasalahan, kronologi sengketa, serta harapan penyelesaian yang diinginkan.
Melalui pendekatan dialogis dan musyawarah, mediator memfasilitasi komunikasi secara konstruktif sehingga para pihak memperoleh pemahaman yang lebih utuh terhadap posisi dan kepentingan masing-masing.
Pendekatan tersebut menjadi bagian penting dalam menciptakan ruang penyelesaian sengketa yang lebih damai dan solutif.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku menegaskan mediasi merupakan instrumen strategis dalam penyelesaian sengketa kekayaan intelektual karena mampu menghadirkan kepastian hukum tanpa mengesampingkan nilai musyawarah dan hubungan baik antarpara pihak.
“Penyelesaian sengketa melalui mediasi tidak hanya berorientasi pada hasil, tetapi juga pada terciptanya ruang dialog yang adil, terbuka, dan saling menghormati. Ini menjadi bagian dari komitmen kami dalam menghadirkan layanan hukum yang responsif dan berorientasi pada keadilan masyarakat,” ujarnya.
Hasil mediasi menunjukkan para pihak sepakat menyelesaikan perkara secara damai melalui sejumlah kesepakatan bersama yang dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani oleh para pihak serta mediator.
Melalui pelaksanaan mediasi ini, Kanwil Kemenkum Maluku terus memperkuat perannya dalam membangun ekosistem perlindungan kekayaan intelektual yang kondusif, sekaligus menghadirkan mekanisme penyelesaian sengketa yang cepat, efektif, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. (MT-04)


Tinggalkan Balasan