AMBON, MalukuTerkini.com – Pengadilan Negeri (PN) Ambon mengeksekusi pengosongan dan pembongkaran bangunan di atas lahan sengketa seluas sekitar 20.500 meter persegi di Dusun Hurun, Negeri Tulehu, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), Rabu (5/5/2026).

Kegiatan yang dimulai pukul 10.45 WIT tersebut dipimpin oleh Panitera Pengadilan Negeri Ambon, Sjarifudin Rasjid, didampingi Juru Sita Jonas Mustamu bersama tim jurusita lainnya. Eksekusi dilakukan sebagai tindak lanjut putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Eksekusi ini menjadi bagian dari penegakan hukum guna menjamin kepastian hukum serta memberikan hak kepada pihak yang telah dimenangkan dalam putusan pengadilan.

Dasar pelaksanaan mengacu pada Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Ambon Nomor 19/Pen.Pdt.Aanm.Eks/2025/PN Amb jo Nomor 175/Pdt.G/2023/PN Amb, serta Putusan Pengadilan Tinggi Ambon Nomor 42/PDT/2024/PT AMB.

Objek sengketa berupa lahan di Dusun Hurun tersebut telah dinyatakan sah milik para pemohon yaitu M Yusmin Ohorella, Saiful Bachri Ohorella, Syahrul Salim Ohorella, dan Hasna Nagara Ohorella.

Pelaksanaan eksekusi  dimulai dengan pembacaan putusan di lokasi pada pukul dan pemutusan aliran listrik  oleh pihak PLN guna mendukung kelancaran proses. Pengosongan bangunan.

Proses  eksekusi dilakukan sekitar 20 tenaga kerja yang disiapkan pemohon, disusul pembongkaran bangunan lima menit kemudian.

Dalam pelaksanaan eksekusi turut disaksikan unsur pemerintah negeri setempat, yakni Sekretaris Negeri Tulehu Sudarmaji Lestaluhu bersama perangkat desa. Sementara pihak termohon dalam perkara ini tercatat atas nama Wa Mesi, La Baali, dan La Idi.

Untuk memastikan situasi tetap kondusif, pengamanan dilakukan secara terbuka dan tertutup oleh personel Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease yang melibatkan jajaran pejabat utama, mulai dari fungsi operasional hingga pengawasan internal.

Pelaksanaan eksekusi berakhir pada pukul 13.15 WIT dalam keadaan aman dan terkendali. (MT-04)