AMBON, MalukuTerkini.com – Kanwil Direktorat Jenderal Imigrasi Maluku, bekerja sama dengan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon dan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), melakukan operasi pengamanan terhadap sejumlah Warga Negara Asing (WNA) di kawasan tambang Gunung Botak, Kabupaten Buru, Selasa (5/5/2026).

Operasi ini merupakan langkah strategis sekaligus tindak lanjut dari upaya penertiban kawasan tambang ilegal yang sebelumnya telah dilakukan oleh Satgas PKH bersama Kodam XV/Pattimura pada Minggu (3/5/2026) lalu.

Kehadiran tim imigrasi di lapangan bertujuan untuk memastikan keberadaan serta aktivitas setiap orang asing di wilayah tersebut telah memenuhi ketentuan hukum keimigrasian yang berlaku.

Dalam proses pengembangan dan penelusuran lebih lanjut di lokasi, tim gabungan menemukan bahwa jumlah WNA yang beraktivitas di kawasan tersebut sebanyak 24 orang WNA asal Tiongkok.

Berdasarkan pemeriksaan dokumen administratif di lapangan, diketahui bahwa seluruh warga negara asing tersebut berada di wilayah Maluku di bawah naungan PT Harmoni Alam Manise yang bertindak selaku pihak penjamin.

Menyikapi temuan ini, Kabid Gakkum dan Patnal, Jose Rizal, menegaskan komitmen institusinya dalam menegakkan kedaulatan hukum tanpa kompromi.

“Kami berkomitmen penuh dalam penanganan masalah ini. Seluruh WNA tersebut akan segera dibawa ke Ambon untuk menjalani pemeriksaan secara intensif. Kami ingin memastikan apakah visa dan izin tinggal yang mereka gunakan sudah sesuai peruntukannya atau tidak. Segala bentuk pelanggaran yang ditemukan nantinya pasti akan kami tindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku,” tandas Jose Rizal dalam pernyataannya.

Langkah ini diambil guna menjamin transparansi dan mencegah penyalahgunaan dokumen keimigrasian di wilayah tersebut.

Saat ini, ke-24 WNA tersebut sementara dalam proses mobilisasi dari Kabupaten Buru menuju Kota Ambon setelah surat pemanggilan ke penjamin WNA.

Setibanya di Ambon, mereka akan segera diarahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon untuk menjalani pemeriksaan mendalam serta pengambilan keterangan resmi.

Proses audit dokumen ini nantinya akan menjadi dasar bagi pihak Imigrasi dalam menentukan tindakan hukum selanjutnya, baik berupa tindakan administratif keimigrasian maupun langkah hukum lainnya sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia. (MT-04)