AMBON, MalukuTerkini.com – Pemerintah Kota Ambon membongkar 15 bangunan kios ilegal di kawasan Pemda III, Kelurahan Tihu, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, Kamis (7/5/2026).

Penertiban yang dilakukan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tersebut dimulai sekitar pukul 09.00 WIT dan dipimpin langsung Pelaksana Tugas (Plt) Kasat Pol PP Kota Ambon, Silver Marion Leatemia

Pembongkaran dilakukan karena bangunan usaha tersebut didirikan tanpa izin Pemerintah Kota Ambon serta tanpa persetujuan pemilik sah lahan.

Lahan tersebut diketahui merupakan milik Chesia Sabandar berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 25.05.0000000830.0.

Penertiban mengacu pada Surat Perintah Penertiban Pembongkaran Nomor 300.1/2279/SETKOT, serta sejumlah dasar hukum dan surat peringatan yang sebelumnya telah dilayangkan Pemerintah Kota Ambon kepada para penghuni kios.

Adapun dasar hukum penertiban antara lain Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 03 Tahun 2017 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum, serta tiga surat pemberitahuan pembongkaran yang diterbitkan sejak Februari hingga April 2026.

Pembongkaran dilakukan menggunakan satu unit excavator dan alat bongkar ringan oleh satu peleton Satpol PP Kota Ambon. Sebanyak 15 kios dan lapak usaha yang ditertibkan terdiri dari kios sembako, warung makan, konter telepon seluler hingga butik pakaian.

Beberapa tempat usaha yang dibongkar di antaranya Kedai Mama Tidore, Konter HP Alfatih Cell, Warung Seafood Si Ucil, Bakso Malang Alfariz, serta sejumlah kios dan warung milik warga lainnya.

Dalam proses pembongkaran sempat terjadi penghadangan oleh keluarga Hatulesila yang disebut mengontrakkan lahan kepada para pemilik lapak. Namun situasi berhasil dikendalikan aparat keamanan sehingga kegiatan tetap berjalan lancar.

Sekitar pukul 11.30 WIT, seluruh rangkaian pembongkaran selesai dilaksanakan dan situasi di lokasi dilaporkan aman serta kondusif hingga siang hari.

Sebanyak 192 personel gabungan diterjunkan untuk mengamankan jalannya penertiban, terdiri dari personel Polresta Ambon dan Polsek jajaran, Pomdam, Kodim 1504/Ambon, Koramil Baguala, serta Satpol PP Kota Ambon. (MT-04)