2 Pengoplos 15.000 Liter Solar di Ambon Jadi Tersangka

AMBON, MalukuTerkini.com – Personel Polda Maluku berhasil mengungkap praktek pengoplosan BBM bersubsidi jenis solar di Kota Ambon.
Dalam kasus itu, penyidik Subdit IV Tipidter Direktorat Reskrimsus Polda Maluku telah menetapkan 2 orang pelaku sebagai tersangka dan mengamankan barang bukti 15.000 liter solar oplosan.
Dua Tersangka dugaan Tindak Pidana di bidang Minyak dan Gas Bumi yang telah diamankan di Rutan Polda Maluku yaitu berinisial MGS alias Theo dan SOP alias Leo.
Theo bertindak sebagai orang yang melakukan pengoplosan BBM solar, sedangkan Leo ikut membantu atau bersama-sama melakukan pengoplosan BBM subsidi tersebut.
"Kedua tersangka diamankan pada Jumat (27/6/2025) pukul 22.20 Wit di depan PLTD Hative Kecil Kecamatan Sirimau, Kota Ambon," ungkap Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Areis Aminnulla dalam keterangannya, Senin (30/6/2025).
Ia menjelaskan, kedua tersangka dijerat dengan Pasar 54 Juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang.
"Barang bukti yang diamankan yaitu BBM solar kurang Lebih 15.000 Liter, 1 unit mobil DE 8963 MU, 1 unit Kapal Penangkap Cumi GT 96, selang pelastik 3 inci sekitar kurang lebih 50 meter," jelas alumni Akademi Kepolisian (Akpol) 2000 ini.
Kombes Areis mengaku, kedua tersangka ditangkap setelah tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Maluku mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya kegiatan pemuatan BBM yang diduga illegal.
"Tim menuju TKP dan pada pukul 22.20 Wit menemukan aktifitas pemuatan BBM diduga illegal dari 1 unit Mobil warna merah menuju kapal penangkap cumi KM. Giovano 08 GT 96," ungkap mantan Kapolres Bolaang Mongondow Utara ini.
Sempat diperiksa dan dilakukan penggeledahan di TKP, kedua tersangka dan barang bukti kemudian digiring ke Markas Ditreskrimsus Polda Maluku,
"Kasus tersebut telah dilakukan gelar dan menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka dan prosesnya telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan saat ini dalam tahap melengkapi berkas perkaranya,” jelasnya. (MT-04)
Komentar