BULA, MalukuTerkini.comPemerintah Kabupaten (Pemkab) Seram Bagian Timur (SBT) berhasil mencatatkan peningkatan kinerja yang signifikan dalam penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) serta Percepatan Pelaksanaan Berusaha (PPB) pada tahun 2026.

Berdasarkan Keputusan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor 204.S Tahun 2026, daerah bertajuk Ita Wotu Nusa tersebut resmi melesat masuk ke dalam kategori “Sangat Baik” setelah mengantongi nilai akhir 82,216.

Capaian tersebut menunjukkan lonjakan signifikan sebesar 9,778 poin jika dibandingkan dengan hasil penilaian pada tahun 2024 yang saat itu berada di angka 72,438.

Peningkatan kualitas pelayanan publik dan kemudahan iklim investasi di tingkat daerah menjadi faktor utama yang mendorong Pemkab SBT menempati peringkat ke-167 secara nasional dari seluruh pemerintah kabupaten di Indonesia.

Lima peringkat teratas penilaian PTSP dan PPB kategori Pemkab Dharmaraya (98,366), Pemkab Pinrang (98.120), Pemkab Semarang (97,780), Pemkab Gianyar (97,033) dan Pemkab Musi Banyuasin (96,892).

Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, Rosan Perkasa Roeslani, menegaskan bahwa penilaian ini merupakan bentuk evaluasi berkala untuk memastikan integrasi layanan perizinan di daerah berjalan optimal.

“Pemerintah pusat berkomitmen memberikan apresiasi sekaligus mendorong pembenahan sistem perizinan agar semakin transparan dan akuntabel,” tandas tandas Rosan dalam salinan keputusan tertulisnya itu.

Menurutnya, hasil penilaian kinerja tersebut bersifat final dan ditetapkan sebagai basis penyampaian data evaluasi layanan kepada Kementerian Keuangan.

Langkah pembenahan layanan perizinan di daerah ini sejalan dengan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Melalui penguatan koordinasi antarinstansi dan optimalisasi sistem Online Single Submission (OSS), Pemkab Seram Bagian Timur berhasil membuktikan iklim investasi di wilayah Maluku terus mengalami perbaikan yang nyata.

Evaluasi tahunan tersebut diselenggarakan sebagai bentuk tindak lanjut dari pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2020 mengenai mekanisme pemberian penghargaan maupun pengenaan sanksi kepada kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Hasil evaluasi kinerja ini nantinya diserahkan secara resmi kepada Kementerian Keuangan sebagai bahan pertimbangan kebijakan. (MT-07)