Lantik Pengurus P2TP2A, Ini Harapan Gubernur Maluku

AMBON - Gubernur Maluku Murad Ismail melantik pengurus Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Provinsi Maluku Periode 2020-2024, di Kantor Gubernur Maluku, Kamis (25/2/2021).
Widya Murad Ismail dipercayakan sebagai ketua Pengurus Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak. Pelantikan tersebut berdasarkan SK Gubernur Maluku Nomor 711 Tahun 2020.
Gubernur Maluku Murad Ismail dalam sambutannya mengatakan P2TP2A, adalah merupakan salah satu bentuk wahana pelayanan, bagi perempuan dan anak, dalam upaya pemenuhan informasi dan kebutuhan dibidang pendidikan, ekonomi, hukum serta perlindungan dan penanggulangan tindak kekerasan, termasuk perdagangan perempuan dan anak.
“Pelayanan terpadu pemberdayaan untuk itu, dengan pembentukan P2TP2A diharapkan dapat meningkatkan koordinasi, dan mengefektifkan pelayanan, hak-hak perempuan dan anak korban kekerasan, yakni hak atas kebenaran, perlindungan, keadilan, dan pemberian perlindungan dan pemenuhan pemulihan,” katanya.
Menurutnya, tingkat kekerasan terhadap perempuan dan anak di Provinsi Maluku grafiknya terus meningkat, berdasarkan data sistim informasi online perlindungan perempuan dan anak Provinsi Maluku, Polda, Polres, Pengadilan Tinggi Agama dan Lembaga Pemerhati Perempuan dan Anak dimana pada tahun 2019, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak berjumlah 170 kasus, sedangkan pada tahun 2020 sebanyak 222 kasus.
“Diharapkan Pengurus P2TP2A Provinsi Maluku, dapat membantu dan bekerjasama dengan pemerintah Provinsi Maluku, untuk melakukan perlindungan dan pelayanan, demi terpenuhinya hak perempuan dan anak korban kekerasan, sehingga akses keadilan, dalam sistim peradilan pidana terpadu di Provinsi Maluku dapat diwujudkan dengan baik,” ungkapnya.
Gubernur juga berharap, pengurus P2TP2A Provinsi Maluku, akan mampu menekan angka kekerasan dikalangan masyarakat, terutama tindak kekerasan dalam rumah tangga dan anak.
Sementara itu, Ketua P2TP2A Provinsi Maluku Widya Murad Ismail dalam sambutannya menjelaskan lembaga P2TP2A Provinsi Maluku telah memiliki gedung yang representatif berdampingan dengan Rumah Sakit Bhayangkara Polda Maluku. Gedung P2TP2A tersebut dibangun dengan dana hibah dari Pemerintah Provinsi Maluku pada tahun 2009.
“Namun hingga saat ini masih belum memiliki fasilitas pendukung yang memadai, terutama fasilitas untuk rumah aman, tempat persidangan anak dan fasilitas lainnya dalam rangka memberikan pelayanan korban kekerasan yang dialami perempuan dan anak di Provinsi Maluku,” ungkapnya.
Hal ini, katanya, menjadi catatan penting bagi kita semua untuk dapat menyiapkan fasilitas yang aman dan nyaman bagi korban kekerasan terhadap perempuan dan anak. (MT-04)
Komentar