7 WBP Di Maluku Terima Remisi Hari Raya Nyepi

AMBON - Tujuh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang berada di UPT jajaran Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Maluku, menerima remisi Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1943.
Remisi ini diberikan kepada 7 WBP masing-masing 6 WBP di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon dan 1 napi WBP di Lapas Namlea.
Hal ini diungkapkan oleh Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Maluku, Andi Nurka kepada malukuterkini.com, Minggu (14/3/2021).
Nurka merincikan, jumlah hunian di Maluku sebanyak 1.173 napi, dan 332 tahanan.
"Remisi Khusus (RK) Nyepi 2021 sebanyak 7 orang. Yang tersebar di UPT Lapas Kelas IIA Ambon sebanyak 6 orang, dan lapas Namlea 1 orang. Dengan besaran remisi untuk satu bulan sebanyak 6 orang dan 15 hari sebanyak satu orang," rincinya.
Sementara itu, remisi WBP di Lapas Kelas IIA Ambon telah diserahkan Sabtu(13/3/2021).
Keenam WBP tersebut merupakan narapidana yang mendapat pidana penjara seumur hidup, namun sejak mendapatkan grasi pada tahun 2019, status keenam narapidana tersebut menjadi pidana sementara sehingga mereka telah menerima remisi Hari Raya Nyepi sejak tahun 2019.
Penyerahan Surat Keputusan (SK) Remisi diberikan langsung oleh Kalapas Ambon, Saiful Sahri kepada perwakilan narapidana bertempat diruang kerjanya, turut dihadiri Kepala Seksi (Kasi) Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Binadik), Meky Patty dan Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Registrasi, Ramdhan Basir.
Saiful Sahri disela-sela pemberian remisi itu mengatakan, remisi diberikan kepada narapidana yang beragama Hindu sebanyak enam orang.
“Enam orang napi yang mendapatkan remisi khusus pada Hari Raya Nyepi tahun ini merupakan bagian dari 432 orang WBP yang sekarang ini menghuni Lapas Ambon,” ujarnya. (MT-04)
Komentar