Sesditjen PHU Kemenag: Jika Berangkat, Jemaah Haji Minimal Tiga Kali Swab PCR
JAKARTA - Penerapan protokol kesehatan menjadi bagian dari ketentuan yang harus diterapkan dalam penyelenggaraan haji di masa pandemi. Salah satunya terkait pemeriksaan swab PCR.
"Jika Saudi mengizinkan keberangkatan haji Indonesia, maka setidaknya jemaah akan melakukan tiga kali swab PCR," jelas Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Sesditjen PHU) Kementerian Agama (Kemenag), Ramadhan Harisman di hadapan peserta Mudzakarah Perhajian Indonesia di Bekasi, Selasa (30/3/2021).
Mudzkarah ini mengangkat tema "Mitigasi Haji di Masa Pandemi".
Swab PCR pertama, kata Ramadhan, dilakukan paling lambat 2x24 jam sebelum terbang ke Arab Saudi. Kedua, swab PCR dilakukan saat tiba di Arab Saudi. "Terakhir, swab PCR dilakukan lagi jelang pulang ke Tanah Air," urainya.
Selain swab PCR, jelas Ramadhan jemaah juga harus melakukan swab Antigen.
“Swab Antigen ini dilakukan jelang masuk asrama haji. Sebab, jemaah saat akan masuk asrama harus membawa bukti negatif hasil swab antigen,” jelasnya.
Ramadhan menegaskan, semua jemaah dan petugas haji 1442H/2021M wajib divaksinasi. Kemenag telah berkoordinasi dengan Kemenkes terkait vaksinasi jemaah haji yang sudah melunasi biaya haji 2020.
"Alhamdulillah, jemaah yang sudah melunasi biaya haji 2020 dan usianya di atas 60 tahun, sudah masuk prioritas vaksinasi untuk kategori lansia. Targetnya 31 Maret, dua kali dosis vaksin sudah disuntikkan ke jemaah," ujarnya.
Bagaimana dengan jemaah yang sudah melunasi biaya haji 2020 dan usianya di bawah 60 tahun? Berdasarkan hasil koordinasi dengan Kemenkes, kata Ramadhan, mereka akan masuk kategori rentan. Sebab, mereka akan melakukan perjalanan jauh ke luar negeri.
"Insya Allah jemaah yang sudah melunasi biaya haji 2020, akan divaksin dan dijadwalkan pada akhir Mei semua sudah divaksinasi," jelasnya. (MT-04)
Komentar