Sekilas Info

KLHS Pastikan Revisi RPJMD Penuhi Prinsip Pembangunan Berkelanjutan

AMBON - Pembuatan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) revisi RPJMD Provinsi Maluku didasarkan pada lima amanat, salah satunya mengenai Peraturan Menteri LHK nomor P.69/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2017 tentang Pelaksanaaan Permen Nomor  46 Tahun 2016, tentang tata cara penyelenggaraan KLHS.

Hal ini disampaikan  Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku Roy Corneles Siauta, dalam laporannya pada Uji Publik Tahap II, KLHS revisi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Maluku Tahun 2019-2024  di Ambon, Senin (19/4/2021).

Siauta mengatakan, langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan dan keberlangsungan lingkungan hidup, termuat dalam Rancangan Perubahan RPJMD Provinsi Maluku Tahun 2019-2024.

"Bertujuan, untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan dan keberlangsungan lingkungan hidup, termuat dalam Rancangan Perubahan RPJMD Provinsi Maluku Tahun 2019-2024," katanya.

Perihal mekanisme  pembuatan KLHS Revisi RPJMD Provinsi Maluku, jelas Siauta, terdapat lima opsi yakni, Pertama, pembentukan tim pembuat KLHS RPJMD. Tim ini telah di SK-kan dengan Surat Keputusan Gubernur Maluku. Kedua, pengkajian pembangunan berkelanjutan yang terdiri dari identifikasi dan pengumpulan data analisis data, uji publik I pada 6 April 2021.

"Ketiga, perumusan skenario pembangunan berkelanjutan yang terdiri dari alternatif proyeksi, uji publik ll (yang dilaksanakan saat ini). Keempat, penyusunan Laporan KLHS. Dan kelima adalah penjaminan kualitas, pendokumentasian dan validasi KLHS," jelasnya.

Untuk diketahui, kegiatan uji publik II merupakan rangkaian pelaksanaan pembuatan KLHS revisi RPJMD saat ini, dilaksanakan secara offline maupun online melalui virtual meeting zoom dengan peserta kegiatan berjumlah kurang lebih 90 orang, terdiri dari perwakilan perangkat daerah terkait lingkup Pemprov Maluku,  Perwakilan perangkat daerah terkait

lingkup kabupaten/kota se-Maluku, para Akademisi, tokoh agama/masyarakat dan komunitas peduli dan pemerhati lingkungan.

Pekerjaan pembuatan KLHS revisi RPJMD sesuai kontrak kerja adalah enam bulan, terhitung Januari hingga Juni 2021. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!