1. Beranda
  2. Pemerintahan

Uji Publik Tahap II KLHS Revisi RPJMD Maluku Mulai Digelar

Oleh ,

AMBON - Uji Publik Tahap II, Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) revisi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Maluku tahun 2019-2024 mulai dilakukan.

Kegiatan yang berlangsung di Ambon Senin (19/4/2021), dibuka oleh Sekretaris Daerah Maluku Kasrul Selang.

Uji publik tersebut, diselenggarakan dalam rangka penyelesaian pentahapan penyusunan dokumen KLHS, sebagai analisis sistematis, menyeluruh dan partisipatif, yang menjadi dasar untuk mengintegrasikan tujuan pembangunan berkelanjutan, ke dalam dokumen RPJMD Provinsi Maluku tahun 2019-2024.

Yang mana muatan kegiatannya, berupa penyusunan skenario pembangunan berkelanjutan, penetapan isu utama pembangunan dan pembahasan rencana program.

Sekda Maluku Kasrul Selang dalam sambutannya mengatakan, instrument pengelolaan lingkungan hidup dalam kebijakan perencanaan pembangunan di Indonesia, telah diamanatkan dalam UU Nomor 32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yakni Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), yang aturan pelaksanaannya telah diatur dalam Permen Nomor 46 Tahun 2016  tentang tata cara penyelenggaraan    kajian lingkungan hidup strategis.

"Analisis kajian lingkungan hidup strategis, diperlukan untuk memberikan arahan bahwa dalam pembangunan daerah seharusnya memperhatikan kondisi lingkungan hidup, berdasarkan daya dukung dan daya tampung lingkungan,  sehingga tercipta keselarasan antara pemanfaatan sumber daya yang tersedia dengan penggunaannya," katanya.

Dijelaskan, KLHS merupakan pendekatan strategis jangka panjang dalam pengelolaan lingkungan hidup menuju pembangunan berkelanjutan.

“Dengan kata lain, dengan adanya implementasi KLHS ini, diharapkan permasalahan lingkungan, ekonomi, sosial dan tata kelola yang diperkirakan terjadi dapat diminimalisir sehingga pembangunan berkelanjutan dapat diwujudkan,” jelasnya.

Menurut Sekda, kegiatan uji publik merupakan tahapan dalam pembuatan revisi kajian   lingkungan hidup strategis, yakni melibatkan seluruh stakeholder untuk menghimpun beragam masukan dan rekomendasi, dalam penyusunan KLHS guna mewujudkan pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan di Maluku.

Atas dasar itu, melalui kegiatan ini Pemprov Maluku mengharapkan adanya konstribusi positif dari seluruh peserta uji publik untuk memberikan masukan terhadap penentuan isu strategis, tantangan dan kondisi yang akan dihadapi dalam pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan terkait RPJMD Maluku.

"Kepada Tim Pembuat KLHS revisi RPJMD Maluku tahun 2019 - 2024, agar dapat menghasilkan kajian yang relevan dan berkualitas dalam mengkaji dan mengevaluasi RPJMD Maluku, sehingga diharapkan permasalahan lingkungan yang diperkirakan dapat diatasi, demi terwujudnya pembangunan berkelanjutan di Maluku," harap Sekda.

Kegiatan Uji Publik II, dihadiri Forkopimda Maluku, Bappeda/DLH Kabupaten/Kota se-Maluku, para pimpinan fakultas di jajaran Unpatti Ambon dan pimpinan lembaga non pemerintah. (MT-04)

Berita Lainnya