Disnaker Ambon Akan Sosialisasi Pembagian THR Karyawan di Perusahaan

AMBON - Kepala Dinas Tenaga Kerjaan Kota Ambon Steven Patty mengakui petugas Disnaker dalam waktu dekat akan mendatangi semua perusahaan guna melakukan sosialisasi terkait dengan pembagian Tunjangan Hari Raya (THR).
Dijelaskan, berdasarkan instruksi dari kementerian tenaga kerjaan bahwa pembayaran THR diberikan H-7 hari raya.
"Rencana besok hingga H-7, kita akan sosialisasi kepada seluruh perusahaan yang ada di Kota Ambon untuk kewajiban mereka membayar THR, dan sudah ada surat edaran walikota bahwa THR dibayarkan pada H-7,"kata Patty kepada wartawan di Balai Kota Ambon, Selasa (27/4/2021).
Ia mengakui, sosialisasi yang mereka lakukan sekaligus melakukan pembinaan terhadap perusahaan menyangkut hak-hak karyawan.
"Jadi ini juga sebagian dari pembinaan kita terhadap perusahaan agar mereka bisa memberikan hak-hak karyawan," ungkapnya.
Selain sosialisasi dan pembinaan, guna memastikan hak-hak karyawan dibayarkan Disnaker juga akan membangun posko pengaduan di kantor Disnaker yang berlokasi di Passo.
Patty juga menjelaskan, dalam undang-undang tenagakerjaan jika ada perusahaan yang tak membayar hak karyawan maka bisa dikenakan sanksi.
"Kita akan membuka posko pengaduan untuk apabila karyawan merasa perusahaan tidak melaksanakan kewajibannya bisa lapor ke posko pengaduan, sehingga kita bisa tindaklanjuti agar hak karyawan bisa dibayarkan. Apabila perusahaan tidak melaksanakan kewajibannya bisa diberikan sanksi mulai dari sanksi teguran, sanksi administrasi bahkan bisa sampai sanksi pidana," jelasnya. (MT-05)
Komentar