Sekilas Info

Lakukan Penipuan, Ketua & Sekretaris Yayasan Anak Bangsa Jadi Tersangka

AMBON - Lantaran melakukan penipuan, Ketua Yayasan Anak Bangsa, Josefa Jenalia Kelbulan dan Sekretarisnya, Lambert W Miru diringkus penyidik Ditreskrimum Polda Maluku.

Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam lantaran melakukan penipuan dan penggelapan uang milik warga  milyaran rupiah.

Dalam keterangan persnya di Rupatama Mapolda Maluku, Selasa (4/5/2021), Direktur Reskrimum Polda Maluku, Kombes Sih Harno didampingi Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M Roem Ohoirat menjelaskan, tindakan penipuan yang dilakukan  oleh kedua tersangka dengan mengatasnamakan Yayasan Anak Bangsa sudah sejak tahun 2012.

"Kita terima laporan polisi tertanggal 29 April 2021 dilapokan atas nama Josefa Jenalia Kelbulan alias Yos ini kita sudah lakukan penangkapan dan penahanan karena yang bersangkutan selaku ketua kemudian Lambert W Miru selaku sekretaris. Jadi modusnya mendirikan satu yayasan dengan nama Yayasan Anak Bangsa pada tahun 2020 kemudian menyampaikan kepada masyarakat yayasan ini mendapat bantuan dana dari 6 negara," jelasnya.

Sih Harno membeberkan tindakan tersangka kemudian menyampaikan kepada masyarakat bahwa ada barang siapa mau menyetorkan dana kepada yayasan akan mendapat bantuan.

Ada empat cara (modus) yang dilakukan yaitu pertama, Sampaikan kepada masyarakat bahwa tender relawan yang menyetor dana Rp 250 ribu maka akan dapat bantuan Rp 15 juta.

Kedua, Disetor dengan tender Rp 1 juta maka dapat bantuan Rp 50 juta dengan runcian Rp 30 untuk rumah ibadah dan Rp 20 juta dimiliki si penyetor.

Ketiga, Tender relawan 45 dimana masyarakat yang setor Rp 1 juta akan dapat bantuan Rp 45 juta.

Keempat, Tender relawan lepas setor Rp 1 juta bantuan dan bonus Rp 100 juta.

"Terkait  dengan perkara ini yang melapor di Polda Maluku ada 5 orang dan total kerugian yang sudah disetor Rp 535 juta sudah lakukan pemeriksaan. Namun demikian di Polres Tanimbar juga pernah ditangani perkara ini dengan jumlah korban 16 orang dengan kerugian Rp 335 juta," bebernya.

Sebagai informasi, kata Sih Harno, ada juga ada sekitar 350 orang relawan yang sudah dirugikan.

"Kita himbau kepada masyarakat untuk laporkan kepada pihak kepolisian setempat untuk diratakan dengan menyampaikan, melaporkan kerugian yang dialami atau menunjukan  bukti penyetoran. Jadi hari ini juga kita buka pos pengaduan terkait dengan korban dari yayasan anak bangsa," katanya.

Sih Harno juga menjelaskan, tersangka Josefa Jenalia Kelbulan alias Yos ini termasuk residivis dan sudah dua kali divonis pengadilan karena yang bersangkutan ini melakukan penipuan-penipuan.

"Pasal yang dikenakan pasal 378 dan pasal 372 ancaman hukuman sekutar 4 tahun penjara. Saat ini juga sementara melakukan pengembangan," jelasnya.

Sebagaimana diketahui modus yang dipakai yayasan ini sudah sejak tahun 2012 namun akta notaris 2020. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!