Kasus Narkotika, Wellem Wattimena Hanya Divonis Jalani Rehabilitasi di Makassar

AMBON - Anggota DPRD Maluku Wellem Zefah Wattimena, terdakwa kasus narkotika hanya divonis ringan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon.
Anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD Maluku itu hanya divonis dengan pidana penjara selama 10 bulan. Namun hukuman pidana itu dkurangi masa tahanan yang telah dijalani selama ini dan sisanya tidak dijalani dalam tahanan namun dalam bentuk rehabilitasi di Makassar.
Sidang dengan agenda putusan berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (10/5/2021) dipimpin oleh Pasti Tarigan didampingi dua hakim anggota, Christina Tetelepta dan Adam Adha. Sementara terdakwa dihadiri oleh Penasehat Hukumnya Thomas Wattimury. JPU Ajit Latuconsina sendiri mengikuti secara virtual.
Hakim menyebutkan, Wellem terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam pasal 127 ayat (1) UU Narkotika.
"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 10 bulan dikurangi masa tahanan dan sisa tahanan itu dialihkan untuk hukuman rehabilitasi di Makassar," kata Hakim dalam siding tersebut.
Vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1,4 tahun penjara.
Putusan hakim ini belum diterima oleh JPU Ajit Letuconsina. Dihadapan hakim secara virtual itu JPU masih menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari kedepan sesuai hukum.
Untuk diketahui, JPU dalam dakwaannya menyebut, terdalwa Narkotika ini didakwa dengan pasal 127 UU Narkotika.
Sebagaimana diketahui, awal penangkapan Wellem Wattimena berawal saat polisi mendapatkan informasi tersangka ada membawa, memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu dalam penerbangan dari Jakarta ke Ambon dengan menggunakan pesawat Batik Air yang tiba di Bandara Pattimura Ambon, Senin (8/3/2021) sekitar pukul 07.30 WIT. (MT-04)
Komentar