Jaksa Tuntut Pemilik Paket Tembakau Sintetis 8,6 Tahun Penjara

AMBON - Jaksa Penuntut Umum Kejati Maluku, Senia Pentury, menuntut Rahman Hatta alias Hamang, warga kompleks Tanah Rata, Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, dengan hukuman selama 8,6 tahun penjara.
Tuntutan JPU disampaikan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (14/6/2021).
JPU menuatakan, sebagai pemilik tembakau sintetis, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 112 ayat 1 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Selain pidana badan, terdakwa juga dibebankan membayar denda Rp 800 juta, subsider dua bulan kurungan.
Tuntutan JPU disampaikan dalam sidang yang dipimpinn hakim Lutfi Alzaglagi dibantu dua hakim anggota lainnya. Sementara terdakwa didampingi kuasa hukumnya, Penny Tupan.
JPU menyebutkan, tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa itu terjadi pada 6 November 2021 sekitar jam 11.00 WIT. Personel kepolisian yang mendapatkan informasi bahwa akan ada barang paketan berupa tembakau sintetis dikirim melalui jasa pengiriman J&T di Kebun Cengkeh Desa Batu Merah, langsung melakukan pemantauan.
Selanjutnya pada Sabtu (7/11/2021), terdakwa datang untuk mengambil paketan tersebut. Saat paketan dibawa keluar, terdakwa tidak bisa berkutik saat dihampiri petugas dan langsung diamankan.
Saat diinterogasi, terdakwa mengakui paket tersebut berisi tembakau sintetis, dan menjalani proses hukum di Ditresnarkoba Polda Maluku.
Dari hasil pemeriksaan dilakukan, ditemukan barang bukti berupa narkoba jenis tembakau sintetis sebanyak 2 paket dibungkus dalam plastik klem berwarna hitam yang adalah milik terdakwa.
Majelis hakim kemudian menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pledoi. (MT-04)
Komentar