Sekilas Info

Jaksa Tuntut Pemilik Paket Tembakau Sintetis 8,6 Tahun Penjara

Ilustrasi

AMBON - Jaksa Penuntut Umum Kejati Maluku, Senia Pentury, menuntut Rahman Hatta alias Hamang, warga kompleks Tanah Rata, Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon,  dengan hukuman  selama 8,6 tahun penjara.

Tuntutan JPU disampaikan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (14/6/2021).

JPU menuatakan, sebagai pemilik tembakau sintetis, terdakwa  dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 112 ayat 1 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Selain pidana badan, terdakwa juga dibebankan membayar denda Rp 800 juta, subsider dua bulan kurungan.

Tuntutan JPU disampaikan dalam sidang  yang dipimpinn hakim Lutfi Alzaglagi dibantu dua hakim anggota lainnya. Sementara terdakwa didampingi  kuasa hukumnya, Penny Tupan.

JPU menyebutkan, tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa itu terjadi pada 6 November 2021 sekitar jam 11.00 WIT.   Personel kepolisian  yang mendapatkan informasi bahwa akan ada barang paketan berupa tembakau sintetis dikirim melalui jasa pengiriman J&T di Kebun Cengkeh Desa Batu Merah, langsung melakukan pemantauan.

Selanjutnya pada Sabtu (7/11/2021),  terdakwa   datang  untuk mengambil paketan tersebut. Saat paketan dibawa keluar, terdakwa tidak bisa berkutik saat dihampiri petugas dan langsung diamankan.

Saat  diinterogasi, terdakwa mengakui paket tersebut berisi tembakau sintetis,  dan menjalani proses hukum di  Ditresnarkoba Polda Maluku.

Dari hasil pemeriksaan dilakukan, ditemukan barang bukti berupa narkoba jenis tembakau sintetis sebanyak 2 paket dibungkus dalam plastik klem berwarna hitam yang adalah  milik terdakwa.

Majelis hakim kemudian  menunda sidang hingga pekan depan  dengan agenda pledoi. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!