Sekilas Info

Perketat Pengawasan Pelaku Perjalanan, Ini Langkah Yang akan Dilakukan Pemkot Ambon

AMBON - Penyebaran Covid-19 di Indonesia maupun Kota Ambon sendiri mengalami peningkatan yang sangat signifikan. Hal ini memaksa Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon mengambil tindakan ekstrim dalam hal penanganan pandemi yang terjadi.

Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy menegaskan, salah satu langkah awal yang akan diambil Pemkot Ambon adalah dengan menerapkan aturan yang lebih ketat bagi pelaku perjalanan baik yang akan masuk maupun keluar Ambon.

"Jadi setiap pelaku perjalanan, jika dulu dari luar Maluku hanya menunjukkan surat keteragan hasil rapid test antigen negatif namun sekarang keluar maupun masuk Kota Ambon bagi pelaku perjalanan dari luar Provinsi Maluku wajib menunjukkan surat keerangan hasil swab PCR negatif dan disertai kartu tanda sudah vaksin. Begitu juga yang keluar masuk dalam Provinsi Maluku minimal surat keterangan hasil rapid test antigen negatif disertai kartu tanda sudah vaksin. Kami sementara koordinasikan dengan pemprov dan pemerintah kabupaten/kota di Maluku," tandas Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy saat memimpin Apel Operasi Yustisi di Balai Kota Ambon, Sabtu (3/7/2021).

Ia mengaku, kebijakan yang diambil pemkot, tentunya akan mendapat respon yang baik maupun tidak baik. Namun, ini merupakan suatu keharusan demi kebaikan bersama.

"Tentunya kebijakan yang kita diambil, dengan segala resiko yang tidak akan kita terima. Tidak apa-apa, karena ini demi kebaikan dan kesehatan kita bersama. Daripada kita lengah, dan kita dan masyarakat yang harus memikul beban ini," tandasnya.

Ia mengatakan,  saat ini kasus terkonfirmasi Covid-19 di Kota Ambon relatif cukup tinggi, bahkan untuk lima hari terakhir ini saja sudah 560 kasus terkonfirmasi positif Covid-19 sehingga diduga bahwa ini dampak dari varian baru. (MT-05)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!