Sekilas Info

Pencuri Rp200 Juta di Buru Diciduk, Ini Pelakunya

AMBON, MalukuTerkini.com – Personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Buru berhasil menangkap 2 pelaku pencurian  di Toko Libra, Desa Jikumerasa, Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru.

Dalam operasi penangkapan yang dilakukan, dua orang pelaku berhasil diamankan dan kini telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini berawal dari laporan pemilik toko, Agnes Fransiska Karongkon, yang melaporkan bahwa tempat usahanya disatroni maling pada Rabu (1/10/2025) sekitar pukul 03.00 WIT. Akibat kejadian tersebut, uang tunai sekitar Rp200 juta raib dari laci kasir setelah pelaku mencongkel pintu masuk toko.

“Setelah menerima laporan dari korban, kita langsung melakukan olah TKP dan penyelidikan intensif. Berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan saksi-saksi, kita berhasil mengidentifikasi pelaku,” ungkap Kasi Humas Polres Buru, Ipda Jaya Permana, dalam keterangannya, MInggu (19/10/2025).

Dijelaskan, 2 pelaku yang berhasil ditangkap masing-masing berinisial DA alias RJ, warga kawasan Gunung Malintang, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon dan AS warga Desa Labuang, Kecamatan Namrole, Kabupaten Buru Selatan.

“Dari hasil penyelidikan, diketahui kedua tersangka memiliki peran berbeda. Satu pelaku mencongkel pintu dan mengambil uang dari laci kasir, sementara pelaku lainnya bertugas mengawasi situasi di sekitar lokasi kejadian. Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan Ke-4 KUHPidana tentang Pencurian Dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” jelasnya.

Saat ini, katanya, kedua tersangka telah ditahan di Mapolres Buru. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk memastikan apakah terdapat pihak lain yang turut terlibat dalam aksi kejahatan tersebut. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!