Dapat Asimilasi, 4 WBP Lapas Namlea Bebas

AMBON - Empat Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Namlea akhirnya bisa menghirup udara bebas, Rabu (7/7/2021).
Mereka bebas usai mendapat asimilasi di rumah berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 24 Tahun 2021 sebagai perubahan atas Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), dan Cuti Bersyarat (CB) Bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran covid-19.
Kepala Subseksi Pembinaan Lapas Namlea, Hamzah menjelaskan keempat WBP telah memenuhi persyaratan untuk menjalani Asimilasi di rumah.
“Kemarin sudah kami sosialisasikan terkait Permenkumham yang baru. Karena saudara-saudara telah terpenuhi persyaratannya, maka hari kami keluarkan untuk menjalani Asimilasi di rumah masing-masing,” jelas Hamzah, Rabu (7/7/2021).
Kepada empat WBP tersebut, Hamzah mengingatkan untuk tidak salah menafsirkan apa yang dimaksud dengan Asimilasi Rumah.
“Asimilasi di rumah bukan berarti telah bebas sepenuhnya. Anda masih berstatus sebagai WBP, hanya saja Anda menjalani masa Asimilasi di rumah,” ujar Hamzah.
Ia juga menegaskan jika WBP yang bersangkutan kembali melakukan tindakan yang melanggar ketentuan, maka hak yang bersangkutan dapat dicabut.
“Jangan saudara mengulang kembali atau melakukan tindakan lain yang melanggar hukum, maka hak saudara akan dicabut dan saudara dikategoriakan melakukan pelanggaran berat serta akan diberikan sanksi berupa dimasukan ke dalam sel pengasingan selama enam hari yang dapat diperpanjang serta tidak mendapatkan hak CB, CMB dan PB,” tandasnya. (MT-04)
Komentar