Sekilas Info

Ini Motif Tukang Becak di Masohi Buang Jenazah Pacarnya di Laut

AMBON – Kapolres Maluku Tengah (Malteng), AKBP Rositah Umasugi membeberkan motif dibalik tewasnya Niken Astrid Ilelapatoa (27) yang jenazahnya ditemukan di Pantai Lesane, RT 11 Kecamatan Kota Masohi Kabupaten Malteng, Selasa (17/8/2021) sekitar pukul 13.30 WIT.

Korban merupakan warga  RT 01 Desa Piliana Kecamatan Tehoru Kabupaten Malteng, yang berdomisili di kos-kosan Lesane Pantau.

Pelaku yang bernama Erwin Suailo Alias Ewin (41)  merupakan pacar korban. Keduanya sudah lama pacaran dan hidup bersama.

Umasugi kepada malukuterkini.com, Kamis (19/8/2021) membeberkan hasil penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polres Malteng.

Menurut Umasugi, pelaku yang keseharian berprofesi sebagai tukang becak ini menganiaya korban dan meninggalkan korban di kamar kos hingga meninggal.

Pasca mengetahui korban meninggal, timbul niat pelaku untuk menghilangkan jejak korban.

"Hasil penyelidikan terkait dgn di temukan jenazah korban Astrid, dan  penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. Menurut  keterangan pelaku, pelaku dan korban memiliki hubungan pacaran dan telah tinggal bersama," ungkapnya.

Ia merincikan, satu minggu sebelum tanggal 13 Agustus 2021 sekitar pukul 20.00 WIT saat pelaku pulang mengayuh becak ternyata pelaku menemukan korban baru selesai mandi, karena merasa bahwa korban tidak mengindahkan perkataan pelaku yang sebelumnya telah melarang korban untuk tidak mandi di malam hari,  sehingga pelaku melakukan pemukulan terhadap korban sebanyak satu kali, pada bagian kepala sehingga bagian belakang kepala korban terbentur pada dinding kamar pelaku.

Pelaku mengaku dirinya melarang korban untuk mandi malam   karena  korban sementara sakit.

Selanjutnya, pada tanggal 12 Agustus 2021 sekitar pukul 23.30 WIT, seperti biasanya pelaku pulang mengayuh becak dan menemukan korban sementara berada di kamar mandi dan sementara mandi.

Pelaku yang sudah emosi karena merasa  telah melarang korban berulang kali,  sehingga korban yang saat itu sementara dalam posisi duduk dan bersandar di tembok kamar mandi kembali di pukuli pelaku sebanyak satu kali dari bagian kepala korban sehingga belakang kepala korban tebentur pada dinding tembok kamar mandi.

Akibatnya  korban merasa lemas dan pelaku mengangkat korban ke dalam kamar.

"Pada tanggal 13 Agustus 2021 sekitar pukul 07.00 WIT pelaku kembali pergi mengayuh becak dan pelaku sempat kembali pada pukul 12.00 WIT untuk melihat kondisi korban, namun menurut pelaku saat itu kondisi korban masih hidup dan korban masih sempat makan. Pukul 13.00 WIT pelaku meninggalkan korban, pukul 20.00 WIT pelaku kmbali ke kamar kost dan mendapati korban dalam posisi terlentang dan ada busa yg keluar dari mulut korban," beber Kapolres.

Melihat  hal tersebut pelaku kemudian mengangkat kepala korban dan menaruh bantal setelah itu duduk sekitar 1 jam di samping jenazah korban setelah itu pelaku pergi mengayuh becak.

Selama rentan waktu antara tanggal 13 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 17 Agustus 2021 pelaku beberapa kali kembali ke kamar untuk melihat kondisi jenazah korban, kemudian pada pukul 03.30 WIT tepatnya 17 Agustus 2021 saat pelaku datang melihat kondisi korban ternyata pada bagian mulut dan hidung korban ada mengeluarkan darah dan berbau busuk.

"Saat itu juga timbul niat pelaku untuk menghilangkan jenazah korban, dan yang terpikirkan oleh pelaku untuk menenggelamkan jenazah korban," ujar Umasugi.

Pelaku kemudian mengangkat jenazah korban dan memasukan ke dalam becak pelaku yg sementara di parkir di samping rumah kos, setelah itu pelaku mendorong becak sampai di jalan tepi Pantai Salobar Lesane, setelah itu pelaku mengangkat korban dan meletakan di atas talud kemudian pelaku mengambil dua bongkah batu, setelah mengambil 2 bongkah batu pelaku kemudian memutus tali perahu yang sementara diikat dibelakang rumah salah seorang warga. Setelah itu pelaku mengangkat jenazah korban dan memasukan ke dalam perahu kemudian mengambil dua bongkah batu dan juga dimasukan ke dalam perahu, setelah itu pelaku mendorong perahu ke arah kapal bagan yang sementara karam di pantai dan memasukan kepala korban dibawah jangkar kapal.

“Pelaku kemudian mengambil bongkahan batu pertama dan memutus tali tambat perahu kemudian mengikat batu pertama dgn menggunakan tali ke kaki kanan korban setelah itu dibelitkan lagi ke bagian pinggang korban. Pelaku lalu mengambil batu kedua dan mengikatnya ke leher korban kemudian pelaku membuka seutas tali dari kapan bagan dan dengan menggunakan tali tersebut pelaku mengikatkannya pada tangan korban.

Setelah melakukan hal tersebut, jelas Umasugi, pelaku kemudian meninggalkan korban.

“Maksud dan tujuan pelaku mengikat korban di tempat tersebut adalah untuk menghilangkan jejak korban atau menyembunyikan jenzah korban. Menurut pelaku tujuan pelaku menyembuyikan jenazah korban adalah karena pelaku merasa takut akibat kematian korban," jelasnya.

Sebagaimana diketahui jenazah korban ditemukan di Pantai Salobar RT 11 Kelurahan Lesane Kecamatan Kota Masohi Kabupaten Malteng, Selasa (17/8/2021) sekitar pukul 13.30 WIT.  Sementara Polisi berhasil meringkus pelaku, Rabu (18/8/2021). (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!