Politisi Golkar Maluku Jalani Sidang Perdana
AMBON - Elia Rony Sianresy, politisi Partai Golkar yang terjerat kasus narkotika mulai menjalani sidang perdana.
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (30/8/2201) di pimpin ketua majelis hakim, Feliks R Wuisan, dibantu dua hakim anggota lainnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Els B Leunupun dalam dakwaannya menjelaskan, tindak pidana yang dilakukan terdakwa yang juga beprofesi sebagai pengacara ini terjadi pada 24 Juni 2021, tepatnya di kamar kost di Kawasan Waringin, Batu Gantong, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.
Menurut JPU, awalnya petugas Satresnarkoba Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease menerima informasi dari informan bahwa terdakwa sedang asyik pesta sabu di kamar kostnya.
Setelah mendapat informasi tanpa menunggu lama, petugas kemudian melakukan penggerebekan terhadap terdakwa.
Saat digrebek, petugas menemukan barang bukti satu paket sabu yang dikemas dalam plastik bening ukuran kecil.
JPU menguraikan, petugas kemudian menggelandang terdakwa bersama barang buktinya ke Mapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil tes urine, terdakwa positif narkoba.
“Terdakwa didakwa melanggar pasal 127 ayat (1) UU nomor 35 tahun 1999 tentang narkotika,” ujar JPU.
Usai mendengarkan dakwaan JPU, hakim menunda sidang hingga pekan depan untuk pemeriksaan saksi-saksi. (MT-04)
Komentar