Warga BTN Passo Indah Tewas Gantung Diri

AMBON - Deminicus Andreas Titarsole, warga BTN Passo Indah, Kecamatan Baguala, Kota Ambon ditemukan tewas gantung diri.
Korban ditemukan Sabtu (2/10/2021) sekitar pukul 13.30 WIT tepatnya kediaman keluarga Johanis Patty di BTN Passo Indah.
Informasi dihimpun menyebutkan, korban saat ditemukan korban menggunakan kaos oblong warna putih celana panjang levis warna biru muda memakai masker dua lapis warna hitam dan abu-abu dengan posisi tergantung di dinding tembok kamar dengan leher terikat seutas tali arafia warna putih yang di ikatkan di fentilasi kamar.
Kejadian ini terungkap ketika sekitar 13.20 WIT, saat Marlin Patty yang sementara di rumah hendak membangunkan korban yang masih tidur dengan cara mengetuk pintu.
Saat itu Marlin hendak menawarkan makan, namun korban tidak menjawab, kemudian Marlin memberitahu orang tuanya Johanis Patty yang semntara duduk di dapur bahwa korban sudah siang belum bangun untuk makan.
Mendengar penjelasan itu keduanya bersama menuju kamar tidur korban yang tidak jauh dari dapur dan langsung mengetuk pintu kamar korban secara berulang namun tetap tdak ada jawaban.
Karena penasaran, mereka berjalan kluar rumah untuk membuka jendela kamar korban karena tidak tertutup rapat dari luar.
Sontak kaget saat dibuka melihat korban dengan posisi sandar di dinding tembok kamar. Melihat kejadian itu langsung melaporkan kepada RT serempar.
Pada pukul 13.50 WIT personel Bhabinkamtbmas Desa Passo Aipda R Tentua bersama Ketua RT 46 P Patty tiba di TKP dan menuju kamar memastikan kejadian tersebut.
Barulah pada 16.30 WIT korban dibawa ke RS Bhayangkara Tantui menggunakan mobil ambulance guna pemeriksaan luar.
Kapolsek Baguala AKP Morlan Hutahean membenarkan kejadian tersebut.
Namun ia belum bisa memastikan Penyebab pasti atas kematian korban tersebut. Pasalny menurut keterangan dari keluarga korban, korban di ketahui bergaul bagus dengan warga sekitar.
Saat ini pihak keluarga korban menerima dan ikhlas atas meninggalnya korban dan tidak akan melanjutkan masalah tersebut ke proses hukum. (MT-04)
Komentar