Widya: Perempuan & Anak di Maluku Harus Bebas dari Kekerasan

AMBON - Lembaga Bantuan dan Klinik Hukum pada Fakultas Hukum di Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon, melaksanakan Launching Program “HUELE” dalam bentuk Talkshow dengan Tema “Bahaya Kekerasan terhadap Perempuan di Kampus”.
Penyelenggaraan Talkshow yang bertepatan dengan HUT Fakultas Hukum Unpatti ke-65 ini, merupakan bentuk dukungan terhadap Gerak Bersama Maluku Lawan Kekerasan terhadap Perempuan.
Talkshow yang diselenggarakan melalui Laguga Entertainment Youtube Chanel (Virtual), Rabu (6/10/2021) tersebut, menghadirkan Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Provinsi Maluku, Widya Pratiwi Murad sebagai keynote speaker, Julista Mustamu sebagai Opening Speech. Sedangkan narasumber yang dihadirkan penyelenggara adalah AKP Mido Johanes Manik, DJA Hehanussa dan Katrin Wokanubun.
Dalam Talkshow yang dipandu Yulia Herdiana Rizal itu, Widya menjelaskan perlindungan terhadap perempuan dan anak kembali menjadi perhatian dalam beberapa tahun terakhir.
Sejumlah kasus kekerasan yang menimpa perempuan maupun anak menjadi bukti pentingnya upaya perlindungan maksimal untuk mendapatkan hak rasa aman.
Kekerasan terhadap perempuan dan anak acapkali terjadi dalam lingkungan keluarga atau rumah tangga penyebabnya sangat beragam mulai dari persoalan ekonomi relasi suami istri anak dan orang tua hingga antara keluarga dengan kerabat
"Sebagai ibunya orang Maluku (Ina Latu Maluku), saya ingin melihat perempuan dan anak-anak Maluku bisa bebas dari segala bentuk kekerasan baik fisik maupun psikis," ungkapnya.
Dikatakan, Gerak Bersama Maluku Lawan Kekerasan terhadap Perempuan, pada prinsipnya merupakan langkah awal antara P2TP2A dengan Pemerintah Provinsi Maluku untuk meningkatkan layanan kepada perempuan dan anak korban kekerasan. Dengan tetap mengacu pada prinsip-prinsip layanan yakni non diskriminasi, perlindungan atas kerahasiaan korban/keluarganya/saksi dan pelapor.
"Juga empati dan tidak menyalahkan korban, intervensi tepat waktu dan tepat tindak, menghargai keputusan korban (Jika Dewasa), mendengarkan pendapat Anak (Jika korban berusia Anak), kepentingan terbaik Anak serta menghormati harkat dan martabat korban dan keluarganya," ujarnya. (MT-04)
Komentar