Harga Tes PCR Turun, Ini Sanksi Bagi Faskes/Lab yang tak Patuh

AMBON - Direktur Jenderal Pelayanan Kementerian Kesehatan Profesor Abdul Kadir mengungkap alasan harga tes PCR kini bisa diturunkan untuk Jawa-Bali Rp 275 ribu, di luar Jawa-Bali Rp 300 ribu.
Hal ini melihat turunnya harga komponen yang dibutuhkan untuk tes PCR seperti reagen hingga alat habis pakai.
"Sudah melakukan audit secara transparan dan dengan akuntabilitas sekarang sudah terjadi penurunan harga alat bahan habis pakai, hazmat, dan sebagainya ini yang menyebabkan harga bisa diturunkan menjadi Rp 275 ribu," jelas Kadir dalam konferensi pers Rabu (27/10/2021).
"Hasil dari pemeriksaan ini maksimal 1 hari setelah pengambilan swab PCR," ujarnya.
Baca Juga: Ini Harga Baru Tes PCR
Abdul menegaskan bagi fasilitas kesehatan di kabupaten/kota yang tidak mengikuti surat edaran terbaru tes PCR, akan dikenakan sanksi bila tak ada perbaikan dari peringatan pertama berupa pembinaan.
Sanksi bisa diberikan seperti pencabutan izin dan visit operasional. Bagi mereka yang tidak menerapkan ketentuan harga PCR terbaru dengan maksimal hasil 1x24 jam.
"Maka tentunya kita meminta kepada faskes kabupaten/kota untuk melakukan pembinaan pengawasan. Jika mereka masih tidak mengikuti aturan tersebut, maka sanksi terakhir bisa dengan penutupan laboratorium dan pencabutan izin operasional," tandasnya. (MT-01)
Komentar