Masyarakat Umum di Ambon Sudah Bisa Vaksin Booster Dosis Kedua

AMBON, MalukuTerkini.com - Kepala Dinas Kesehatan Kota Ambon Wendy Pelupessy mengaku saat ini masyarakat umum (usia 18 tahun keatas) di Kota Ambon sudah bisa melakukan vaksinasi Covid-19 booster dosis kedua.
Pelupessy menjelaskan, sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Kesehatan menyebutkan terhitung mulai 24 Januari 2023, masyarakat umum sudah bisa lakukan vaksinasi Covid-19 booster kedua.
"Jadi untuk masyarakat Kota Ambon yang ingin vaksin booster kedua bisa datang ke Dinas Kesehatan Kota Ambon, atau Puskesmas Tiahahu karena vaksinnya sudah ada," jelas Pelupessy kepada wartawan di Balai Kota Ambon, Selasa (24/1/2023).
Ia mengaku, warga pada booster pertama harus menunggu tiket yang dikirim melalui aplikasi Peduli Lindungi, namun untuk booster kedua ini yang penting masyarakat datang ingin melakukan booster walaupun tak punya tiket.
"Kalau tiketnya belum ada di PeduliLindungi, nanti dicatat di dalam register manual kita. Jadi akan di berikan kartu vaksin booster kedua," ungkapnya.
Terkait dengan jarak antar booster, Pelupessy menjelaskan jarak booster pertama ke booster kedua adalah 1 bulan.
Ia menambahkan, pihaknya belum bisa melakukan vaksinasi di Tribun Lapangan Merdeka seperti dulukarena ditakutkan hanya sedikit masyarakat yang datang sehingga akan mubazir.
"Karena 1 vial vaksin Pfizer itu 6 dosis, berarti harus 12 orang. Jadi kalau orangnya tidak cukup, akan jadi mubazir, sehingga ketika diaudit akan jadi temuan,” ujarnya.
Vaksinasi dibuka mulai dari Senin – Jumat terhitung pukul 09.00 - 12:00 WIT.
Sebagaimana diketahui, tidak perlu tunggu dapat tiket, masyarakat umum sudah bisa mendapatkan vaksinasi Covid-19 Booster kedua.
Hal ini dilakukan sebagai upaya percepatan vaksinasi sekaligus meningkatkan proteksi masyarakat Indonesia dari Covid-19.
''Dalam satu sampai dua minggu kedepan, masyarakat usia lebih dari 18 tahun sudah dapat vaksin booster kedua tanpa menunggu tiket/undangan. Untuk pencatatan masih dilakukan manual sambil menunggu pcare dan peduli lindungi disiapkan,'' ujar Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr. Muhammad Syahril di Jakarta sebagaimana dilansir dari laman kemkes.go.id, Sabtu (21/1/2023).
Vaksinasi Covid-19 dosis booster kedua dapat diberikan kepada semua masyarakat umum (usia 18 tahun ke atas) mulai 24 Januari 2023.
Berikut Adalah Regimen Vaksin Yang Dapat Digunakan Untuk Vaksinasi Booster Kedua, Yaitu:
- Kombinasi Untuk Booster Pertama Sinovac
AstraZeneca diberikan separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml
Pfizer diberikan separuh dosis (half dose) atau 0,15 ml
Moderna diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
Sinopharm diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
Sinovac diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
Zifivax dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
Indovac diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
Inavac dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
- Kombinasi Untuk Booster Pertama Astrazeneca
Moderna diberikan separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml
Pfizer diberikan separuh dosis (half dose) atau 0,15 ml
AstraZeneca diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
- Kombinasi Untuk Booster Pertama Pfizer
Pfizer diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,3 ml
Moderna diberikan separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml
AstraZeneca diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
- Kombinasi Untuk Booster Pertama Moderna
Moderna diberikan separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml
Pfizer diberikan separuh dosis (half dose) atau 0,15 ml
- Kombinasi Untuk Booster Pertama Janssen (J&J)
Janssen (J&J) diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
Pfizer diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,3 ml
Moderna diberikan separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml
- Kombinasi Untuk Booster Pertama Sinopharm
Sinopharm diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
Zivifax diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
- Kombinasi Untuk Booster Pertama Covovax
Covovax diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
“Pemberian vaksinasi Covid-19 dosis booster kedua diberikan dengan jarak waktu enam bulan sejak vaksinasi dosis booster pertama. Dan vaksinasi harus dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau di pos pelayanan vaksinasi Covid-19,” ungkap Syahril. (MT-05)
Komentar