Polisi Ciduk Pelaku Pembunuhan di Kudamati
AMBON, MalukuTerkini.com – Satu pelaku pembunuhan berinisial HDP alias E berhasil diringkus personel Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.
HDP merupakan pelaku penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban Schwarkof Etus Kainama di kawasan Lorong Rumah Tingkat, Kelurahan Kudamati, Kecamatan Nusaniwe, Senin (25/10/2021), pukul 02.00 WIT.
Pelaku kemudian diringkus, 28 Oktober 2021 dini hari dan langsung digiring ke Mapolresta Ambon.
Kasubbag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda I Leatemia dalam keterangannya, Senin (1/11/2021) menjelaskan sebelum diciduk, Polisi menerima laporan keluarga korban YE Kainama Rabu (27/10/2021) sekitar pukul 18.40 WIT.
"Setelah ditangkap pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat dengan pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara," jelasnya.
Dikatakan dari hasil penyelidikan tersangka mengakui melakukan tindak pidana kekerasan terhadap korban dengan cara memukul menggunakan kepalan tangan kanan sebanyak satu kali dan mengenai wajahnya.
Akibatnya, korban terjatuh dan kepala bagian belakangnya membentur jalan aspal sehingga menyebabkan korban meninggal dunia.
"Awal kejadian itu saat korban bersama teman-temannya sedang miras dikarenakan dalam pengaruh miras terjadi cekcok mulut antara korban dengan salah satu temannya S R, karena adanya salah paham kemudian korban mau memukul SR. Namun SR justru menghindar. Teman-teman SR melerai dan SR kemudia lari meninggalkan lokasi namun korban tetap mengejar,” jelasnya.
Dikatakan, saat itu korban bertemu dengan tersangka HDP yang langsung menghadang korban.
“Saat itu korban langsung memukul tersangka HDP sebanyak dua kali. Tersangka membalas memukul dengan kepalan tangan sebanyak satu kali mengenai wajah korban kemudian korban langsung jatuh terlentang, kepala korban membentur jalan aspal lalu korban tidak sadarkan diri," jelas Leatemia. (MT-04)
Komentar