Sekilas Info

Polisi Ringkus Dua Pelaku Curas di Ambon

AMBON, MalukuTerkini.com - Dua pelaku pencurian dan kekerasan (curas) diringkus personil Satgas Gakkum Operasi Pekat Siwalima Satuan Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.

Penangkapan dilakukan Senin (8/11/2021) berdasarkan laporan LP Nomor LP/B/472/XI/2021/SPKT/Polresta Ambon/Polda Maluku, sejak 1 November 2021;

"Senin (8/11/2021) kemarin  dilakukan penangkapan terhadap RRM alias R yang merupakan hasil pengembangan dari penangkapan tersangka AK. alias R," jelas Kasubbag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda I Leatemia di Ambon, Selasa (9/11/2021).

Ia mengaku tidak kejahatan tersebut terjadi di Terminal Mardika Minggu (13/10/2021) sekitar pukul 22.00 WT.

“Kedua tersangka dijerat dengan pasal 365 ayat 2, pencurian dengan kekerasan. Barang bukti uang tunai Rp 200 ribu dan  satu unit HP merk Realme warna biru. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil sekitar Rp. 10.000.000,-" jelasnya.

Leatemia merincikan tindak pidana ini terjadi, berawal korban berada di Terminal mardika untuk naik angkot dengan tujuan untuk pulang ke rumahnya.

“Ketika akan melewati lorong saat itu tiba-tiba salah seorang tersangka merangkul leher korban dengan erat dan membawanya melewati lorong itu sambil diikuti oleh para tersangka lainnya. Saat berada di dalam lorong, tersangka lainnya langsung memegang kedua tangan korban sedangkan dua tersangka lainnya (termasuk tersangka AK alias R) langsung memeriksa saku celana korban. Saat itu  tersangka  AK alias R langsung mengambil handphone dan uang tunai Rp 6 juta milik korban, kemudian memberikan kepada para tersangka lainya,  setelah itu para tersangka melarikan diri, kemudian korban mencari angkot untuk pulang ke rumahnya,” rincinya. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!