Kantor PN Dobo Dirusak Warga Adat
AMBON, MalukuTerkini.com - Warga Adat Aru, melakukan penyerangan dan pengrusakan kantor Pengadilan Negeri (PN) Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru, Rabu (17/11/2021).
Aksi ribuan warga lantaran putusan PN Dobo yang memenangkan TNI Angkatan Laut dalam perkara perdata sengketa lahan di Desa Marfenfen Kecamatan Aru Selatan.
Warga adat Desa Marfenfen merasa kecewa terhadap proses persidangan yang berlarut-larut dan dimenangkan oleh TNI AL.
Putusan PN Dobo ini terkait gugatan masyarakat adat Marfenfen terhadap lahan 689 hektar yang dikomplain milik TNI AL.
Aksi masyarakat ini tak dibendung, pelemparanpun terjadi, mengakibatkan kaca jendela dan pintu PN Dobo rusak dan hancur.
Puluhan personel dari Polres Kepulauan Aru yang dibantu Brimob dan Koramil 1503 Dobo tak mampu menghalau ribuan masyarakat.
Akibat tak puas maka sekitar pukul 15.00 WIT, warga melakukan sasi kantor PN Dobo.
Masih karena kecewa, warga juga melakukan sasi di Bandara Rar Gwamar Dobo dan merencanakan lakukan saksi pada Pelabuhan Yos Sudarso Dobo.
Kapolres Kepulauan Aru, AKBP Sugeng Kundarwanto yang dikonfirmasi belum menjawab telepon.
Bagitu pula pesan yang dikirim lewat aplikasi WhatsApp juga belum di balas. (MT-04)
Komentar