Diperiksa Jaksa 10 Jam Lebih, Eks Sekwan Ambon Dicecar 40 Pertanyaan
AMBON, MalukuTerkini.com – Eks Sekretaris DPRD Kota Ambon, Elkyopas Silooy diperiksa selama 10 jam lebih oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, Kamis (25/11/2021).
Pemeriksaan terhadap Silooy yang kini menjabat Asisten Pemerintahan Sekkot Ambon ini terkait dugaan korupsi pada Setwan Kota Ambon hasil temuan BPK pada laporan keuangan Pemkot Ambon tahun anggaran 2020.
Sepanjang tahun 2020, Silooy masih menjabat sebagai Sekwan sehingga dalam pemeriksaan selama kurang lebih 10 jam 16 menit, ia dicecar sebanyak 40 pertanyaan oleh jaksa.
Silooy sendiri mendatangi kantor Kejari Ambo pada pukul 09.15 WIT dan langsung diperiksa di ruang Pidum Kejari Ambon.
Usai diperiksa Silooy yang terlihat lelah itu keluar dari ruang Kasi Pidum Kejari Ambon, Ajit Latuconsina dan langsung meninggalkan kantor Kejari Ambon.
Kajari Ambon Dian Fris Nalle melalui Kasi Intel, Jino Talakua membenarkan pemerksaan terhadap Silooy berlangsung hingga malam hari.
"Eks Sekwan baru selesai diperika sekitar pukul 19.46 WIT. Diperiksa sejak 09.30 WIT. Dicecar 40 pertanyaan," jelas Talakua .
Tak hanya Silooy, tiga orang staf Setwan Ambon juga ikut diperiksa dan dicecar 30 pertanyaan.
"Ketiga staf Setwan yang dieriksa tadi yaitu YS, MY dan AS. YS dan AS sudah selesai sejak pukul 15.00 WIT. MY pukul 18.00 WIT. Rata-rata 30 pertanyaan," ungkapnya.
Talakua menjelasan, tahap penyelidikan masih terus jalan. Kendati begitu saat ditanyakan lebih jauh soal hasil pemeriksaan Silooy dan staf lainnya, Talakua enggan berkomentar.
Sebagaimana diketahui, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah proyek fiktif bernilai miliaran rupiah yang mana ada dalam laporan keuangan Pemkot Ambon, tahun anggaran 2020.
Dalam laporan itu ada realisasi belanja barang dan jasa yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan, sehingga mengakibatkan indikasi kerugian daerah sekitar Rp 5,3 miliar.
Sejak Kamis (18/11/2021) hingga saat ini, Jaksa telah meminta keteragan dari Sekwan Steven Dominggus, sejumlah staf Setwan dan dua kontraktor pengadaan. (MT-04)
Komentar