Pemerintah Terbitkan Aturan Baru untuk Cegah Covid-19 Saat Natal & Tahun Baru
AMBON, MalukuTerkini.com - Pemerintah menerbitkan aturan terbaru terkait pencegahan dan penanggulangan Covid-19 saat Natal dan Tahun Baru.
Aturan terbaru itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021.
Inmendagri tersebut diteken oleh Mendagri Tito Karnavian pada Kamis, 9 Desember 2021.
Dengan keluarnya inmendagri ini, Tito mencabut aturan sebelumnya yang tertuang dalam Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021.
"Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022 dan pada saat Instruksi Menteri Dalam Negeri ini berlaku, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," tulis dalam Inmendagri 66/2021, seperti dilihat malukuterkini.com, Jumat (10/12/2021).
Dalam aturan terbaru ini, pemerintah menginstruksikan seluruh jajaran pemerintah daerah mencegah dan mengatasi aktivitas publik yang dapat mengganggu ketenteraman dan ketertiban masyarakat selama periode Natal dan tahun baru.
"Mencegah dan mengatasi aktivitas berkumpul/kerumunan massa di tempat fasilitas umum, fasilitas hiburan (pusat perbelanjaan dan restoran), tempat wisata, dan fasilitas ibadah, selama periode libur Natal dan Tahun Baru," katanya.
Salah satu aturan yang berubah adalah mengenai kapasitas mal. Sebelumnya Inmendagri Nomor 62 mengatur mall boleh buka dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Kini, di inmendagri terbaru, kapasitas mal menjadi maksimal 75 persen.
"Melakukan perpanjangan jam operasional Pusat Perbelanjaan dan Mall yang semula 10.00-21.00 waktu setempat menjadi 09.00-22.00 waktu setempat untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu dan melakukan pembatasan dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 75% (tujuh puluh lima persen) dari kapasitas total Pusat Perbelanjaan dan Mall serta penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat," demikian bunyi aturannya.
Untuk diketahui, pemerintah sebelumnya membatalkan penerapan PPKM level 3 serentak saat Natal dan tahun baru 2021. Mendagri Tito memberi penjelasan soal pembatalan istilah PPKM level 3 tersebut.
"Tolong hindari bahasa (PPKM) level 3. Kenapa? Karena tidak semua daerah itu sama tingkat kerawanan pandemi Covid-nya, tidak semua daerah sama," kata Tito dalam rapat virtual Kesiapan Penerapan PPKM Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, Percepatan Vaksinasi, serta Belanja Daerah (APBD), di Kantor Pusat Mendagri, Rabu (8/12/2021).
Tito menjelaskanWHO telah membuat empat level tingkat penilaian risiko untuk Covid-19. Level 1 berarti low atau rendah, level 2 moderat atau rata-rata, level 3 high atau tinggi, dan level 4 very high atau sangat tinggi.
Tito mengatakan Indonesia masuk kategori low atau rendah dari berbagai indikator di antaranya kasus terkonfirmasi Covid-19 dan bed occupancy ratio (BOR) yang terkendali.
"Kita bersyukur atas itu, sehingga Bapak Presiden memberikan arahan agar kita tidak menerapkan (PPKM) level 3, tapi membuat pengaturan spesifik mengenai antisipasi atau penanganan penanggulangan pandemi COVID-19 di masa Natal dan Tahun Baru," jelasnya. (MT-01)
Komentar