Miliki Sabu, Warga Pulau Haruku Diciduk
AMBON, MalukuTerkini.com – TM, salah satu warga di Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), diciduk personel Satuan Reserse Narkoba Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.
Pria 44 tahun ini diciduk sejak Rabu (8/12/2021) di Puau Haruku.
Pemilik sabu yang keseharian berprofesi sebagai tukang ojek ini berhasil diamankan tanpa perlawanan dan dari tangannya ditemukan dua paket sabu yang disimpan dalam dos rokok.
Usai diciduk langsung digiring ke Mapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.
Kasat Resnarkoba Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, AKP Jufry Djawa saat dikonfirmasi malukuerkini.com, Senin (13/12/2021) membenarkannya.
Sebelum penangkapan, menurut Jufry, sudah ada informasi yang bersangkutan sementara membawa sabu.
"Berawal dari informasi yang diberikan informan itulah kami melakukan penyelidikan dengan turun langsung ke Pulau Haruku. Disana hasilnya kita amankan TM," ungkapnya
Ia menjelaskan, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian ditahan.
"Sudah ditahan tetapi masih kita kembangkan lagi," ujarnya. (MT-04)
Komentar