Sekilas Info

Setubuhi Siswa SMP, Sopir Angkot di Ambon Dibui 5,6 Tahun

Ilustrasi

AMBON, MalukuTerkini.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon menjatuhkan vonis 5,6 tahun penjara kepada VM, terdakwa kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Vonis terhadap terdakwa tersebut disampaikan majelis hakim yang dketuai Wilson Shriver saat sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon Rabu (15/12/2021) yang dihadiri JPU  Endang Anakoda.

Sementara  tim kuasa hukum terdakwa Alfred Tutupary dan Theodorn Makarios Soulisa.

Hakim dalam putusannya menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Menyatakan terdakwa bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur serta menjatuhkan hukuman 5 tahun dan 6 bulan penjara dipotong  selama terdakwa ditahan," tandas Majelis Hakim.

Selain pidana badan, terdakwa juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 300 juta, subsider 3 bulan kurungan.

Terhadap vonis tersebut kuasa hukum terdakwa Alfred Tutupary menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya JPU menuntut terdakwa yang berprofesi sebagai sopir angkot ini 9 tahun penjara karena melakukan persetubuhan dengan pelajar yang masih berusia 14 tahun. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!