Ini Besaran UMP Maluku 2022
AMBON, MalukuTerkini.com - Upah Minimum Provinsi (UMP) Maluku tahun 2022 akhirnya ditetapkan sebesar Rp 2.619.312,83.
Sebelumnya besaran UMP 2021 di Provinsi Maluku sebesar Rp 2.604.961. itu artinya ada kenaikan Rp 14.351,83.
Penetapan UMP ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Maluku Murad Ismail Nomor 672 tahun 2021 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Maluku Tahun 2022 tertanggal 19 November 2021.
Hal ini diunglapkan oleh Plh Sekda Maluku, Sadli Ie kepada wartawan usai launching Gerakan Mangrove Untuk Masyarakat Desa (MURAD) di Ambon, Sabtu (18/12/2021).
Dikatakan, pasca penetapan maka UMP ini diberlakukan dan ditetapkan.
"Pa gub sudah tandatangan kurang lebih Rp 2.619.312,83. Sudah mulai berlaku karena SK sudah ditandatangani," katanya.
Menyangkut pengawasan, Sadli mengaku tentu akan ada pengawasan oleh instansi terkait. Apalagi kebijakan ini tentu memiliki payung hukumnya.
"Pasti ada pengawasan dan saya yakin setiap kebijakan untuk ada payung hukumnya apabila perusahaan-perusahaan lalai terhadap suatu penerapan regulasi yang diterapkan pemerintah maka konsekuensinya adalah penerapan sanksi .Jadi setiap regulasi yang dikeluarkan pemerintah wajib ditaati," ungkapnya. (MT-04)
Komentar