Sekkot Ambon Diberi Waktu 2 Bulan Benahi Disdukcapil
AMBON, MalukuTerkini.com - Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy memberikan waktu dua bulan kepada Sekretaris Kota (Sekkot) Ambon Agus Ririmasse untuk membenahi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
Hal ini disampaikan Louhenapessy kepada wartawan usai melantik Ririmasse sebagai Sekkot di Tribun Lapangan Merdeka Ambon, Selasa (21/12/2021).
"Pak Sekkot ini punya pengalaman di kota lain sehingga itu menjadi bahan komperatuf. Tugas utama beliau itu 2 bulan selesaikan seluruh masalah yang ada di Disdukcapil. Beliau sudah menyanggupi dan akan menata untk kepentingan masyarakat kota Ambon," katanya.
Louhenapessy menegaskan dirinya sangat yakin Sekkot dapat memberikan pelayanan yang terbaik kepada warga Kota Ambon.
"Saya ingin terus ada perubahan, saya tidak mau ada pada zona yang aman dan nyaman tapi saya mau terus ada perubahan di kota ini supaya kita terus mengejar ketertinggalan dan bersaing dengan kota lain," tandasnya.
Sementara itu, Sekkot Ambon Agus Ririmasse mengatakan, Disdukcapil adalah dinas pelayanan publik yang wajib hukumnya pemerintah atau negara memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada rakyat karena seluruh layanan administrasi kependudukan yang ada di Kota Ambon itu adalah hak warga dan wajib hukumnya pemerintah berikan hak itu tanpa memungut biaya sepersen pun.
"Undang-undang telah mengatur seluruh pelayanan administrasi kependudukan itu gratis. Jika ada yang urus kartu keluarga maka kita harus berikan KTP dan KIA, karena dengan adanya penambahan kartu keluarga otomatis ada penambahan anggota keluarga. Tidak boleh orang bolak balik di Disdukcapil," kata Ririmasse yang pernah menjadi Sekretaris Disdukcapik Kota Kupang (tahun 2018-2019) dan Kepala Disdukcapil Kota Kupang (2019-2021).
Ia menambahkan, Disdukcapil harus melakukan pelayanan jemput bola, sebab pegawai harus melayani masyarakat bukan dilayani. (MT-05)
Komentar