Sekilas Info

Jadi Tersangka Penipuan, Prajurit Kodam Pattimura Ini Terancam 4 Tahun Bui

Kopda Tranggono Hemawan (tengah)

AMBON, MalukuTerkini.com - Kopda Tranggono Hemawan, prajurit Detasemen Markas (Denma) Kodam XVI Pattimura resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polisi Militer Kodam Pattimura.

Ia ditetapkan tersangka kasus penipuan, penggelapan dan desersi, setelah melalui proses pemeriksaan saksi.

Hal ini disampaikan oleh Komandan Pomdam Pattimura, Kolonel Cpm Jhonny PJ Pelupessy kepada malukuterkini.com, di Ambon, Kamis (20/1/2022).

Menurutnya, yang bersangkutan masih tersangka tunggal namun kini penyidik masih mengembangkan kasus tersebut.

"Tersangkanya sudah. Saat ini masih tersangka tunggal," ujar Pelupessy

Menyangkut penerapan pasal, ia menegaskan, tersangka dijerat dengan pasal  378 KUHP tentang penipuan dan atau pasal 372 tentang Penggelapan.

Kendati begitu pemeriksaan masih terus dilakukan dan kasus ini akan dituntaskan.

Sesuai Pasal 372 KUHP disebutkan  barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Sementara Pasal 378 KUHP menyebutkan Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

Sebagaimana diketahui, Kopda Tranggono Hemawan, prajurit Kodam XVI Pattimura diciduk lantaran diduga terlibat dalam kasus penipuan, penggelapan dan desersi.

Oknum yang berdinas di satuan Detasemen markas Kodam XVI Pattimura ini diciduk di Semarang setelah penyidik Polisi Militer Kodam Pattimura menemukan jejak pelaku dan langsung ditangkap dan digiring ke Ambon, Minggu (16/1/2022).

Pelaku dikawal sejumlah personel Pomdam XVI Pattimura tiba di Ambon dengan menggunakan penerbangan Lion Air debgan nomor penerbangan JT 786 pukul 11.00 WIT.

Informasi yang dihimpun malukuternini.com menyebutkan, pelaku diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang senilai kurang lebih Rp 600 juta milik Farita Mulyati Samat.

Kasus ini kemudian dilaporkan secara resmi oleh korban melalui kuasa hukumnya ke Pomdam XVI Pattimura pada Oktober 2021 lalu.

Dalam laporan yang diajukan oleh kuasa hukum korban Rustam Herman cs, menyebutkan pelaku dan klien sebelumnya telah terjalin secara emosional kekerabatan dengan sangat baik selama kurang lebih 4 tahun bahkan pelaku sudah dianggap/diposisikan sebagai anak sendiri oleh korban.

Kasus ini berawal ketika  bulan Mei tahun 2021 bertempat di kediaman korban  di Jalan Dokter Sitanala, RT 003/RW 001, Kelurahan  Wainitu, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.

Pelaku menawarkan kerja sama dengan korban untuk kepentingan bisnis kayu, dengan menjanjikan kepada korban secara lisan bahwa apabila korban dapat menyanggupi pengadaan kayu yang akan dibeli dari Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur dengan segala pembiayaannya yang membutuhkan modal untuk satu konteiner sebesar Rp. 200 juta, maka dalam tenggang waktu 1  bulan, pelaku akan mengembalikan seluruh modal dari korban ditambah dengan 10% keuntungan untuk satu kointener dari hasil penjualan secara tunai.

Saat itu,  dalam upaya untuk meyakinkan korban atas tawaran kerja sama bisnis kayu tersebut, pelaku menegaskan kepada korban bahwa segala bentuk pengurusan-pengurusan yang berkaitan dengan pembelian/pengadaan kayu dari Bula Kabupaten SBT dan pengangkutannya sampai ke Surabaya termasuk pengurusan transaksi penjualan dengan piıhak perusahaan sebagai pembeli di Surabaya, sepenuhnya dibawah tanggung pelaku.

Lebih dari itu, untuk memuluskan itikad buruk dari pelaku, maka pelaku juga menunjukkan beberapa dokumen perusahaan yang terlibat dalam proses bisnis jual beli kayu tersebut, diantaranya PT Salam Pacifik Indonesia Lines, dan Puskop Kartika Pattimura sebagai pihak pengirim sehingga  korban bersedia dan menerima tawaran kerja sama bisnis kayu tersebut dengan memberikan modal awal sebesar Rp 600 juta untuk pengadaan kayu sebanyak 3 konteiner.

Selanjutnya  tanggal 17 Mei 2021 pelaku meminta sejumlah uang tersebut kepada korban agar segera dipergunakan pelaku dalam proses bisnis tersebut sehingga korban yang sementara mengalami kondisi kesehatan yang kurang baik, ditambah lagi dengan sikap korban yang secara emosional sudah sangat mempercayai pelaku maka korban  memberikan Kartu ATM Bank BCA miliknya kepada pelaku dan pelaku  sendiri yang pergi ke ATM terdekat dan langsungmelakukan beberapa kali transaksi dengan cara mentransfer sejumlah uang Rp 500 juta  ke rekening milik pribadinya dan rekening atas nama Surya Haryanto.

Transaksi tersebut beberapa kali, dengan rincian 17 Mei 2021 Rp 100 juta, ke rekening pelaku, kemudian tanggal yang sala 17 Mei 2021 Rp 100 juta, ke rekening Surya Haryanto,  18 Mei 2021 Rp 100 juta ke rekening pelaku,  20 Mei 2021 Rp 50 juta ke rekening Surya Haryanto,  tanggal yang sama  Rp 50 juta ke rekening pelaku,  24 Mei 2021 Rp 100 juta ke rekening pelaku, sehingga total transaksi Rp. 500.

Namun  karena jumlah saldo yang terdapat dalam rekening BCA Milik korban idak mencukupi Rp 600 juta,  maka korban  memberikan ATM  BRI miliknya kepada pelaku untúk melakukan transaksi tambahan sebesar Rp.100 juta.

Tak hanya itu, pelaku yang berhasil meyakinkan korban untuk bekerja sama dalam bisnis kayu tersebut sebagai pemberi modal, termasuk telah berhasil melakukan transaksi sejumlah uang milik korban  untuk pembiayaan 3 konteiner kemudian pelaku menawarkan kepada Anak korban   Faisal Hendra untuk ikut sebagai rekanan bisnis kayu tersebut dengan memberikan modal untuk tambahan kayu.

Karena anak korban setuju atas tawaran pelaku tersebut dan ikut dalam hubungan bisnis yang ditawarkan  sehingga ia bersangkutan meminta kepada korban yakni ibunya untuk melakukantukar guling atas modal pembiayaan satu konteiner dari 3 konteiner yang telah dimodali oleh korban, sehingga yang bersangkutan mengembalikan uang atas pembiayaan 1 konteiner sebesar Rp 200 kepada korban dengan demikian maka sisa uang milik korban sebagai modal atas pembiayaan kayu sebanyak 2  konteiner  berada pada pelaku sebesar Rp. 400 juta.

Seiring waktu berjalan  dalam kurun waktu 1 bulan setelah kayu tersebut tiba di Surabaya pelaku  dengan pihak pembeli  melakukan transaksi jual beli seharusnya pelaku mengembalikan  sekitar bulan Juni 2021 Rp 400  untuk 2 konteiner yang modal awal ditambah dengan 10% fee keuntungan sebesar Rp 60 juta,  secara tunai kepada korban namun hanya pelaku  memberikan 10% fee keuntungan tersebut ke korban yang ditransfer ke rekening korban secara hertahap   15 Juni  sebesar  Rp 40 juta dan tanggal 6 Juli 202 Sebesar Rp  20 Juta.

Kendatipun demikian korban telah berupaya melakukan pendekatan komunikasi persuasive kepada pelaku dengan harapan agar kerugian yang diderita korban

dapat diminimalisir, akan tetapi pekaku tetap tidak memiliki itikad baik untuk mengembalikan sejumlah uang mili korban dan pada tanggal 25 September 2021, korban mendatangi komandan pelaku dengan maksud untuk mengadukan tindakan yang dilakukan oleh pelaku untuk  melakukan upaya mediasi untuk penyelesaian secara baik-baik.

Korban sendiri dihadapan pimpinannya mengakui dan menyatakan bersedia untuk mengembalikan atau memulihkan semua kerugian yang diderita korban.

Sayangnya dalam tenggang dua minggu, hingga laporan pengaduan ini diajukan, korban tidak pernah memiliki itikad malah  kabur ke luar Maluku. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!