Sekilas Info

Kanwil Kemenkum Maluku Ikuti Pembukaan Penyusunan RPD Triwulan III 2025

AMBON, MalukuTerkini.com - Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum  Maluku mengikuti Pembukaan Penyusunan Rencana Penarikan Dana (RPD) Triwulan III Tahun Anggaran 2025 secara virtual yang diselenggarakan oleh Biro Keuangan Kementerian Hukum RI,  Selasa (1/7/2025).

Penyusunan RPD tersebut digelar dalam rangka memastikan kelancaran pelaksanaan anggaran negara.

Bertempat di Ruang Rapat Pimpinan Kanwil Kemenkum Maluku kegiatan dihadiri oleh Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Wilson Muskitta beserta seluruh tim keuangan Kanwil Maluku.

Acara dibuka secara resmi oleh Kepala Biro Keuangan Kemenkum RI, Sri Yusfini Yusuf, yang menekankan pentingnya penyerapan anggaran secara maksimal, tepat sasaran, dan akuntabel di seluruh kantor wilayah.

Dalam arahannya, Sri Yusfini menyampaikan sejumlah poin krusial yang harus diperhatikan dalam penyusunan RPD, di antaranya, RPD harus dirancang untuk mendukung pencapaian target kinerja triwulan dengan memperhitungkan blokir anggaran, pelaksanaan kegiatan wajib mengacu pada perencanaan RPD Halaman III DIPA, dengan prinsip efisiensi dan efektivitas belanja, monitoring penyerapan anggaran harus dilakukan secara berkala agar deviasi tidak melebihi 5%, pemutakhiran data Halaman III DIPA wajib dilakukan setiap triwulan secara tepat waktu.

"Kami mengharapkan agar seluruh jajaran keuangan di daerah mampu menyusun RPD secara akurat dan konsisten, serta menjalin koordinasi intensif dengan unit kerja terkait. Ini penting demi keberhasilan pencapaian target serapan anggaran nasional," jelaas Sri Yusfini.

Menyikapi hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Saiful Sahri menyatakan komitmen dari seluruh jajarannya untuk melaksanakan tugas penyusunan RPD dengan penuh tanggung jawab dan integritas tinggi.

Saiful berharap penyusunan RPD Triwulan III Tahun Anggaran 2025 dapat berjalan lebih terstruktur, tepat waktu, dan mendukung tata kelola keuangan negara yang transparan dan akuntabel. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!