Kasus Terkonfirmasi Covid-19 Melonjak
ASN Pemprov Maluku Wajib Rapid Test Antigen

AMBON, MalukuTerkini.com - Dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang akhir-akhir ini menunjukan kecenderungan yang terus meningkat khususnya di lingkungan kantor Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku, maka Aparatur Sipil Negara (ASN) akan menjalani pemeriksaan Rapid Test Antigen.
Dalam salinan surat yang diterima malukuterkini.com ditandatangi oleh Sekda Maluku Sadli Ie nomor 443.2/395 tertanggal 8 Februari 2022 ini memerintahkan kepada ASN di lingkungan Pemprov Maluku yang melaksanakan tugas di kantor (Work From Office/WFO) dan melaksanakan tugas di rumah tempat tinggal (Work From Home/WFH), wajib untuk mengikuti pemenksaan Rapid Test Antigen sesuai jadwal,
Pimpinan Perangkat Daerah/Unit Kerja agar mengatur kehadiran ASN di lingkungan kerja masing-masing sebaga berikut:
Pertama, Perangkat Daerah/Unit Kerja yang dyadwalkan melaksanakan pemenksaan Rapid Test Antigen selama 1 (satu) hari, mengatur kehadiran ASN sebanyak 100% (seratus persen),
Kedua, Perangkat Daerah/Unit Kerja yang dijadwalkan melaksanakan pemeriksaan Rapid Test Antigen selama 2 (dua) hari, mengatur kehadiran ASN sebanyak 50% pada tiap harinya dari jumlah keseluruhan ASNnya.
Ketiga, Pimpinan Perangkat DaeratVUnit Kerja bertanggung jawab penuh dan memastikan kehadiran ASN di lingkungan kerja masing-masing, serta melaporkan hasil pelaksanaan pemeriksaan Rapid Test Antigen kepada Sekretans Daerah melalus Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dan BKD Provinsi Maluku paling lambat 1 (satu) han setelah pelaksanaan pemeriksaan Rapid Test Antigen.
Keempat, Khusus Perangkat Daerah di luar kantor Gubernur Maluku, Pimpinan Perangkat Daerahnya agar dapat menfasilitasi sarana dan prasarana pelaksanaan pemeriksaan Rapid Test Antigen, serta konsumsi bagi tenaga kesehatan yang melakukan pemeriksaan.
Kadis Kominfo Maluku Semmy Huwae, yang dikonfirmasi mengaku, dalam surat juga disebutkan bagi ASN yang telah dijadwalkan melakukan pemeriksaan Rapid Test Antgen, namun tidak hadir/belum melakukan pemenksaan sebagaimana jadwal dimaksud, dapat melakukan pemenksaan secara mandiri di Dinas Kesehatan Provinsi Maluku.
" ASN yang belum melakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen, tidak diperkenankan untuk melaksanakan tugas di kantor (WFO) sampa melakukan pemenksaan dan dinyatakan negatif," ungkapnya. (MT-04)
Komentar