AMBON, MalukuTerkini.com – Produk UMK semakin mudah ditemukan di berbagai ruang ekonomi, tetapi tidak semuanya mampu melangkah lebih jauh ke dalam rantai pasok nasional.

Kesenjangan antara potensi usaha dan akses terhadap pasar yang lebih besar masih menjadi tantangan yang perlu dijawab, salah satunya melalui regulasi yang lebih adaptif.

Hal ini menjadi perhatian Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku saat mengikuti kegiatan Fokus Hukum bertema “Penguatan Regulasi dalam Mendukung Integrasi Usaha Mikro Kecil (UMK) ke dalam Rantai Pasok Nasional”, Rabu (22/7/2026).

Bersama Lektor Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Ranggalawe Suryasaladin, S.H., M.H., LL.M., jajaran Kanwil Kemenkum Maluku membahas bagaimana kebijakan hukum dapat membuka lebih banyak ruang bagi UMK untuk tumbuh dan terhubung dengan rantai pasok nasional.

Pembahasannya tidak hanya berkutat pada soal legalitas. Akses pembiayaan, standar mutu, kapasitas produksi, teknologi, sertifikasi, hingga kemampuan membangun kemitraan menjadi bagian penting yang turut menentukan kesiapan UMK untuk naik kelas.

Di lapangan, banyak UMK masih menghadapi persoalan yang saling berkaitan. Produk yang potensial belum selalu didukung kapasitas produksi yang memadai.

Akses pembiayaan belum sepenuhnya terbuka. Di sisi lain, standar dan sertifikasi produk, biaya logistik, serta keterbatasan pemanfaatan teknologi masih menjadi tantangan tersendiri.

Karena itu, regulasi perlu hadir lebih dari sekadar memberikan kemudahan perizinan. Kebijakan harus mampu membangun ekosistem yang membuat UMK lebih mudah memperoleh akses pembiayaan, meningkatkan kualitas produk, melindungi kekayaan intelektual, membangun kemitraan, dan memperluas pasar.

Dalam diskusi tersebut, pendekatan evidence-based legal analysis turut menjadi perhatian. Analisis dan evaluasi hukum perlu dibangun berdasarkan data serta persoalan nyata yang dihadapi masyarakat dan dunia usaha, sehingga kebijakan yang dihasilkan tidak berhenti pada tataran normatif, tetapi dapat benar-benar menjawab kebutuhan.

Sejumlah rekomendasi turut mengemuka, termasuk perlunya penyempurnaan regulasi terkait UMK dan penguatan kebijakan yang dapat mendorong pembiayaan inovasi, pengembangan kapasitas produksi, serta kemitraan usaha.

Bagi Kanwil Kemenkum Maluku, pembahasan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat kapasitas Analis Hukum dalam membaca persoalan hukum secara lebih tajam dan menyusun rekomendasi kebijakan yang berbasis bukti.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Saiful Sahri, terus mendorong jajaran untuk memperkuat peran analisis hukum dalam mendukung kebijakan yang berdampak langsung bagi masyarakat dan pembangunan daerah.

Sebab, ketika regulasi mampu membuka akses, memperkuat perlindungan, dan mendorong kolaborasi, UMK tidak hanya menjadi pelaku ekonomi yang bertahan. UMK memiliki peluang lebih besar untuk tumbuh, berkembang, dan mengambil tempat dalam rantai pasok nasional. (MT-04)