Wakajati Maluku Dimutasi

AMBON, MalukuTerkini.com - Jaksa Agung, Burhanuddin merotasi sejumlah pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Mutasi jabatan itu berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Nomor 54 Tahun 2022 tentang Pemindahan, Pemberhentian, dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Struktural PNS Kejaksaan Republik Indonesia.
SK itu ditandatangani oleh Jaksa Agung Burhanuddin pada Jumat (18/2/2022). Ada 66 orang pejabat yang dimutasi.
Salah satu pejabat yang dimutasi adalah Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Maluku, Didi Suhardi. Ia dimutasi sebagai Wakajati Jawa Barat.
Penggantinya adalah Nanang Ibrahim Soleh yang saat ini bertugas sebagai Koordinator pada Jaksa Agung Muda Intilijen Kejaksaan Agung.
Didi Suhardi akan menggantikan Wakajati Jawa Barat saat inni Sungarpin yang mendapat promosi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat.
Sebagaimana diketahui, Didi Suhardi dilantik dan diambil sumpahnya sebagai Wakajati Maluku oleh Kajati Maluku Undang Mugopal, Senin (2/8/2021).
Didi yang sebelumnya Koordinator Jaksa Agung Muda Intilijen Kejaksaan Agung menggantikan Mugopal yang mendapat promosi menjadi Kajati Maluku.
Sementara itu, Nanang Ibrahim Soleh tercatat pernah mengemban sejumlah jabatan diantaranya Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sampit, Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jogjakarta, Kajari Samarinda dan Asisten Intelijen Kejati Jawa Timur. (MT-04)
Komentar